Ekosistem Tergerus, Izin Tambang Masif Mengancam Hutan & Kehidupan Warga Banggai
BANGGAI, OKENESIA.COM- Ancaman kerusakan lingkungan di Sulawesi kian menguat seiring ekspansi pertambangan nikel dan pertambangan lainnya serta pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kondisi ini mendorong koalisi organisasi masyarakat sipil dan komunitas perempuan untuk bersuara, menuntut perlindungan hutan hujan serta hak hidup masyarakat yang terdampak.
Sorotan tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (1/4/2026), hasil kolaborasi Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah, Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi, Banggai Konservasi, serta Komunitas Perempuan Mayayap dan Trans Mayayap.
Perwakilan Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi, Sandy Prasety Makal menguraikan bahwa aktivitas tambang nikel di Kecamatan Bualemo telah mengancam keberadaan hutan hujan Gunung Tompotika yang kaya akan flora dan fauna. Selain itu, penggunaan PLTU berbahan bakar batubara dalam proses pemurnian di industri nikel dinilai bertentangan dengan semangat transisi energi dan berpotensi memperparah krisis iklim.
Sandi, menyebut pihaknya bersama koalisi di tiga provinsi di Sulawesi terus berupaya menekan laju polusi dan emisi gas rumah kaca. Namun, kebijakan pemerintah justru dinilai masih membuka ruang besar bagi industri berbasis energi kotor, yakni penggunaan batubara sebagai energi pembangkit.
Koalisi juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan yang memberi pengecualian pembangunan PLTU untuk industri nikel. Mereka menilai, langkah tersebut sebagai bentuk inkonsistensi dalam upaya menekan emisi.
Dampak lingkungan dan kesehatan yang terjadi di Morowali dan Morowali Utara, seperti meningkatnya kasus ISPA (inspeksi saluran pernapasan), menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Banggai. Koalisi mengingatkan, tanpa pengawasan ketat, kondisi serupa berpotensi terulang.
“Kami menilai, proses industrialisasi di Sulteng, harus dilakukan secara berkeadilan. Negara wajib melihat masyarakat di sekitarnya maupun lingkungan hidupnya,” ungkap dia.
Direktur Eksekutif YPR Sulteng, Risdiyanto, mengungkapkan bahwa Kabupaten Banggai termasuk wilayah dengan izin tambang yang masif, dengan lebih dari 30 izin di kawasan hutan Tompotika. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan kebijakan daerah terkait perlindungan lahan pertanian.
Pemda Banggai telah menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda tentang perlindungan lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Banggai, tapi di sisi lain, izin tambang masif yang berpotensi merusak lingkungan dan justru tak bisa mewujudkan kehendak perda menjaga lahan tetap berfungsi demi menjaga ketahanan pangan.
Risdianto juga menyoroti kerusakan lingkungan yang telah terjadi, seperti penebangan mangrove di Siuna dan pencemaran air serta lahan pertanian di wilayah Mayayap akibat aktivitas PT Integra dan PT Citra Molamahu.
Di Sulteng, berdasarkan surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat penangguhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Mayayap, yakni PT Citra Molamahu.
“Kami sudah investigasi di lapangan. Kabupaten Banggai menjadi salah satu daerah yang izinnya masif izin tambang. Di wilayah kepala burung hampir 30 lebih izin tambang di hutan Tompotika. Artinya, cepat atau lambat akan mengancam hutan, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Mumpung izin PT Citra Molamahu ditangguhkan kata Risdianto, pihaknyamendorong untuk ditinjau kembali. Bila perlu dicabut, agar tidak mengancam kehidupan warga dan lingkungan.
Ia menyebut di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, telah terjadi penebangan seluas 16 hektare hutan mangrove. Jika izin operasional diberikan kepada perusahaan, maka akan mengancam ekosistem. “Hasil kajian ini menjadi dokumen materi ke Pemda Banggai, Pemprov Sulteng hingga pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin,” kata Risdianto.
Perwakilan Banggai Konservasi, Tomi Akase menekankan bahwa tindakan yang masih mengancam ekosistem di Kabupaten Banggai tidak hanya berurusan dengan deforestasi, tapi dengan satwa. “Kami minta Pemda Banggai, Pemprov Sulteng hingga pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi jangka panjang dalam memberikan izin. Akan kompleks nantinya, ketika izin beroperasi diberikan. Hal ini masih bisa diatasi, karena belum IUP eksploitasi,” kata Tomy.
Perwakilan Komunitas Perempuan Mayayap, Gita Ramadani Djibran menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar investasi, melainkan menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat dan keadilan ekosistem. “Ini bukan hanya soal kompensasi, tapi hak kami untuk hidup di lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Gita mengakui, meskipun IUP PT Citra Molamahu ditangguhkan, tapi aktivitas Perusahaan tetap berjalan. Faktanya, di lapangan, PT Citra Molamahu masih melakukan ekplorasi. Kasus Mayayap dan Trans Mayayap bukan hanya sebatas investasi, tapi masalah yang lebih besar, baik lingkungan maupun masyarakat.
Sumber penghidupan warga Mayayap bersandar di alam. Sementara, aktivitas perusahaan membawa dampak kerusakan lingkungan. Warga menghadapi aktivitas Perusahaan yang merusak air dan lahan pertanian. Tanaman warga tak bisa lagi menghasilkan. Inilah yang disebut Gita dengan ungkapan keadilan ekosistem. Warga tak mendapatkan keadilan terhadap ekosistem.
Koalisi mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk meninjau kembali izin tambang, memperketat pengawasan, serta memastikan pembangunan dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial.
Menjawab pertanyaan pewarta atas langkah berikutnya terhadap masalah itu, Risdianto menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagi upaya. Selain mengedukasi warga, langkah lain Adalah melakukan riset.
Hasilnya, dokumen akan diajukan ke Pemda Banggai, Pemprov Sulteng dan lembaga di pemerintah pusat, untuk menjadi bahan penting. “Bahwa ada kondisi riil di lapangan,” ungkap dia.
Hal serupa juga diungkap Sandi. Pihaknya akan menggelar focus group discussion atau FGD tentang teknis pemulihan lingkungan. “Semua industri yang mengeruk sumber daya alam, melakukan operasi secara serampangan. Amdal seperti mati, setelah disetujui tak digunakan. Kami minta pemerintah hati-hati,” tekan Sandi.
Masalah yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan sebut Sandi, akan dipertontonkan kepada pemerintah. Dengan harapan, agar tidak mengesampingkan hak-hak hidup orang di sekitarnya. Di Dusun 4 Desa Uso (Kecamatan Batui) muncul lendir dan cacing di sumur warga. Itu juga yang akan terjadi di Mayayap, setelah penebangan mangrove. Secara AMDAL, itu tidak benar.
“Apakah ini sudah diperhatikan Pemda Banggai atau belum?, Kami belum tahu. Ini akan kami pertontonkan ke pemerintah, untuk tidak mengesampingkan hak hak hidup orang di sekitarnya,” kata dia sembari mengingatkan bahwa Proyek Strategis Nasional atau PSN tidak boleh luput dari perhatian pemerintah maupun masyarakat. (top)