Ketua PN Luwuk Tegaskan Putusan Kasus Tanah Tanjung Sari Sudah Inkracht, Hanya Ada Satu Putusan!

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa putusan kasus sengketa tanah Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia membantah adanya dua putusan berbeda dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Suhendra Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II, Kamis (8/1/2026).

Menurut Suhendra, setiap perkara yang ditangani pengadilan selalu melalui tim telaah yang mengkaji apakah putusan layak dieksekusi atau tidak.

Rekomendasi tim telaah kemudian disampaikan kepada ketua pengadilan, yang selanjutnya memanggil para pihak terkait.

“Jika ada pihak yang tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela, maka dilakukan upaya paksa berupa eksekusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, posisi perkara Tanjung Sari saat ini telah sampai pada tingkat kasasi dan tidak ada upaya hukum lanjutan berupa perlawanan maupun peninjauan kembali (PK). “Maka sampai hari ini putusan itu sudah inkracht. Oleh karena itu, dilakukan eksekusi,” tegas Suhendra.

Saat ini, lanjutnya, terdapat gugatan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga dan telah dikabulkan pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada dua putusan dalam kasus ini.
“Hanya ada satu putusan. Saya ingatkan, melihat satu putusan jangan hanya membaca amar putusannya saja, tapi harus dibaca pertimbangannya. Karena biasanya kalau tidak membaca pertimbangan, maka akan salah tafsir,” kata Suhendra.

Ia juga menanggapi pihak-pihak yang menyebut putusan hakim keliru. Menurutnya, dalam ketentuan hukum tidak diperkenankan melakukan penilaian terhadap putusan hakim secara sembarangan.

Untuk membatalkan atau menilai suatu putusan, harus melalui proses hukum yang sah seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Putusan akhir kasus tanah Tanjung Sari adalah putusan Mahkamah Agung nomor 2351 K/Pdt/1997.

Pernyataan Suhendra itu menyikapi terbitnya surat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 510/24/491/Dis.perkimtan tertanggal 29 Desember 2025, perihal penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari. Surat itu ditujukan kepada Bupati Banggai.

Penyelesaian sengketa tanah tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah. Dalam surat Gubernur Sulteng tersebut disebutkan bahwa penafsiran yang memperluas putusan nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga mencakup seluruh hamparan tanah di wilayah Tanjung Sari bertentangan dengan prinsip hukum perdata, melanggar asas ultra petita, serta berpotensi menghasilkan putusan nomor 2031/K/Sip/1980 sebagai putusan pokok.

Padahal, kata dia, putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh pihak mana pun.

Ia berharap dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait status hukum kasus sengketa tanah Tanjung Sari yang telah berlangsung puluhan tahun. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!