Warga Tanjung Sari Tegaskan SHM Sah, Tolak Eksekusi PN Luwuk

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, menolak isu rencana eksekusi ulang lahan yang kembali mencuat belakangan ini.

Isu eksekusi tersebut ramai diperbincangkan pasca terbitnya surat Gubernur Sulawesi Tengah yang ditujukan ke Bupati Banggai tertanggal 29 Desember 2025.

Perwakilan warga Tanjung Sari, Indra Janu, menegaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan adanya surat pembatalan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk saat itu, Ahmad Shuhel, tertanggal 24 Juli 2018.

Indra menyebut, penolakan eksekusi ulang juga berlandaskan masih berlakunya sejumlah produk hukum yang sah dan tidak pernah dibatalkan, salah satunya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat.

“Sampai sekarang, berdasarkan rekomendasi ATR/BPN yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjima, S.P, tertanggal 10 September 2025 sertifikat masyarakat Tanjung Sari masih diakui sah,” ujar Indra via via telepon, Jumat (9/01/2026).

Indra juga menyinggung adanya sanksi disiplin berat yang dijatuhkan Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap mantan Ketua PN Luwuk Ahmad Yani dan Panitera pasca dilakukannya eksekusi.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami selaku masyarakat Tanjung Sari menolak keras jika ada upaya eksekusi kembali,” tegas Indra.

Ia mengungkapkan, hingga kini masyarakat tidak mengetahui secara jelas siapa pihak tergugat, lokasi pasti eksekusi, batas-batas objek lahan, maupun luas lahan yang disengketakan.

“Kami tidak pernah tahu secara pasti objek sengketanya. Karena itu, kami menolak jika ada tindakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Luwuk,” katanya.

Indra menambahkan, front masyarakat Tanjung Sari bersama mahasiswa siap melakukan aksi penolakan apabila kembali dilakukan upaya eksekusi.

Indra menegaskan bahwa surat pembatalan penetapan eksekusi  hingga saat ini tidak pernah dicabut atau dibatalkan secara resmi.

“Kalaupun ada pembatalan atau pencabutan atas surat pembatalan eksekusi tersebut, kami tidak pernah mengetahuinya,” ungkapnya.

Menurut Indra, sejauh ini terdapat lima warga yang telah menempuh upaya hukum, yakni Yusran Tapo, Hermanto Ongko, Lucki Husen, Rudi Wijaya, dan Budi. Gugatan kelima warga tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimenangkan oleh para penggugat.

“Kelima warga tersebut menggugat karena bangunan rumah mereka tidak termasuk dalam objek .eksekusi, namun ikut dieksekusi,” ungkapnya. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!