PT Sawindo Cemerlang Berikan Santunan & Kompensasi untuk Korban Kecelakaan Kerja
BANGGAI, OKENESIA.COM- Manajemen PT. Sawindo Cemerlang telah memberikan santunan dan kompensasi untuk korban kecelakaan kerja.
Demikian disampaikan Legal Humas PT. Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis kepada Okenesia.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/01/2026).
Langkah yang dilakukan manajemen perusahaan yang bergerak di investasi perkebunan sawit itu sesuai standar ketentuan yang berlaku.
“Kami mengurus jenazah korban hingga dibawa dengan ambulance, dengan pengantaran oleh perwakilan perusahaan,” urai Dodi.
Selain pengurusan jenazah hingga pengantaran, manajemen memberikan santunan di luar kompensasi. “Santunan diberikan di luar uang kompensasi,” jelas Dodi.
Muh. Irfan, korban yang meninggal dunia sebut Dodi, memiliki status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan telah bekerja selama 9 bulan.
Selain santunan, kompensasi juga diberikan sesuai aturan PKWT, yang umumnya berlaku untuk pekerjaan sementara, musiman, atau berbasis proyek.
Kecelakaan terjadi pada Senin (12/1/2026) pagi di area perkebunan sawit PT. Sawindo Cemerlang, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Banggai.
IPTU Teguh Priya Adjisaka, Kapolsek Batui, menjelaskan, korban bersama rekan kerja menumpangi mobil dari Mess Karyawan menuju Blok A 014.
Saat melewati jalan menurun yang berlubang, sopir berusaha menghindari lubang sehingga mobil miring dan tergelincir.
“Korban mencoba menyelamatkan diri dengan melompat, namun tubuhnya tertindih kendaraan dan meninggal dunia,” kata Kapolsek.
Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Batui untuk mendapatkan penanganan medis. Nyawa Irfan tak tertolong akibat tertindih kendaraan yang ditumpanginya. (top/*)