BANGGAI, OKENESIA.COM- Polsek Toili, Polres Banggai melakukan pengamanan konstatering objek eksekusi tanah yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, di Desa Slametharjo, Kecamatan Moilong, Banggai, Selasa (3/2/2026).
Pengamanan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga. Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk dengan Nomor : 7/Pdt.Kons/2025/PN. Lwk jo.1/Pdt.Eks/2026/PN Lwk.
Perkara antara Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku pemohon dengan Endang Rahayu selaku Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan konstatering/pencocokan objek pada Rabu (28/1) lalu. Kegiatan kali ini dihadiri Panitera PN Luwuk, ATR/BPN Banggai, Danramil 1308-03 LB, Aparat Desa, Sekcam Moilong dan Pemohon.
“Pengamanan dilakukan pada kegiatan eksekusi lahan seluas 2.494 M2 di Desa Slametharjo oleh Pengadilan Luwuk agar berjalan lancar dan aman,“ ujar IPTU Yoga.
Kapolsek mengatakan pengamanan eksekusi ini mengedepankan sikap humanis seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dari awal sampai selesai berjalan dengan aman dan tertib.
Eksekusi diawali pembacaan putusan eksekusi, dilanjutkan pemasangan baliho tentang penetapan eksekusi serta penandatanganan berita acara penyerahan, disaksikan para saksi. (top/*)