BANGGAI, OKENESIA.COM- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Welly Ismail, menyarankan agar dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak menaati ketentuan ketenagakerjaan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai bersama Pemerintah Daerah dan sejumlah perusahaan yang digelar di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Senin (25/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari.
Dalam kesempatan itu, Welly menyoroti masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pemenuhan hak pekerja seperti jaminan kesehatan dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia menyarankan agar pelanggaran serius yang berkaitan dengan hak pekerja, khususnya yang berdampak pada aspek kesehatan dan jaminan sosial, dapat ditindak secara tegas hingga penghentian kegiatan usaha jika diperlukan.
“Jika terdapat pelanggaran, seperti urusan kesehatan atau BPJS Kesehatan tidak dibayarkan, sebaiknya langsung ditindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.
Welly juga menyarankan agar penanganan persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab Disnakertrans, melainkan perlu melibatkan instansi lain hingga instansi vertikal terkait agar penyelesaian lebih menyeluruh.
Menurutnya, setiap permasalahan harus diselesaikan sampai ke akar agar tidak terus berulang di kemudian hari.
Welly juga menekankan pentingnya perbaikan manajemen perusahaan yang belum sepenuhnya patuh terhadap aturan ketenagakerjaan. TOP