Diciduk di Penginapan, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

0

BANGGAI, OKENESIA.COM – Unit URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial FF (32), warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili, yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

FF diamankan di salah satu kamar penginapan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.20 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Batui Selatan.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026). Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 6493 RS di belakang tribun Lapangan Desa Bonebalantak untuk menyaksikan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Sekitar pukul 14.15 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Simpong.

Saat diamankan, FF ditemukan sedang bermain judi online. Polisi juga menemukan sebilah badik dan sebuah alat yang diduga bong.

Sementara sepeda motor yang dilaporkan hilang hingga kini masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujar Nur Arifin. TOP/*

Comments
Loading...
error: Content is protected !!