Resmi Ditetapkan, 7 Ranperda Atur Pajak hingga Pelayanan Kesehatan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Banggai menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Selasa (27/10/2026).

Bupati Banggai dalam pendapat akhir yang disampaikan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili menguraikan beberapa hal sekaitan dengan tujuh ranperda.

Tujuh Ranperda tersebut meliputi pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, desa wisata, tata kelola pemasaran hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta pengelolaan barang milik daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Furqanuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banggai, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan panitia khusus (pansus), atas pembahasan yang telah dilakukan hingga menghasilkan tujuh Ranperda tersebut.

Menurutnya, persetujuan terhadap tujuh Ranperda itu menjadi langkah penting dalam memenuhi kebutuhan produk hukum daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia menjelaskan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan administrasi pemungutan, serta menyesuaikan tarif dengan mempertimbangkan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, Ranperda pengelolaan barang milik daerah diharapkan mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Adapun Ranperda tentang PPNS ditujukan untuk memperkuat penegakan peraturan daerah secara profesional dan meningkatkan sinergi pemerintah daerah dengan kepolisian serta masyarakat.

Di sektor ekonomi, Ranperda tata kelola pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM diharapkan memperluas akses pasar, menjaga stabilitas harga, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.

Ranperda desa wisata juga diarahkan untuk mengembangkan potensi alam dan budaya desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Adapun Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi landasan dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Ranperda pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan bertujuan memperkuat perencanaan, pemerataan, serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan guna menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Furqanuddin juga mengungkapkan, dari 10 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, terdapat tiga Ranperda usulan pemerintah daerah yang belum dapat diselesaikan tahun ini.

Ketiganya yakni Ranperda tentang pembentukan desa pemekaran, penyelenggaraan angkutan jalan dan lalu lintas, serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Penundaan tersebut disebabkan efisiensi anggaran serta masih menunggu penetapan regulasi dan kebijakan di tingkat pusat.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga agar pembentukan peraturan daerah berjalan baik dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
“Keseluruhan rancangan perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan ekonomi dan sosial yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian pendapat akhir Bupati Banggai yang disampaikan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!