Kemenkum HAM Beri Tantangan BRIDA Banggai
BANGGAI, OKENESIA.COM- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu memberikan tantangan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai. Tantangan itu, sekaitan dengan target fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang akan diajukan tahun 2024 ini.
“Target tahun ini, ada berapa kekayaan intelektual komunal yang akan didaftarkan ke kita?,” tanya Irjen Kemenkum HAM, Razilu kepada Bupati Banggai, Amirudin dan Kepala BRIDA Banggai, Andi Nur Syamsy Amir saat agenda penandatangan memorandum of understanding antara Kanwil Kemenkum HAM Sulteng dan Pemda Banggai sekaitan program fasilitasi pelayanan HAKI yang berlangsung di Hotel Swissbell In, Luwuk, Jumat (19/1/2024).
Di momen sedang menyampaikan sambutan, Irjen Kemenkum HAM, Razilu sempat menanyakan sudah berapa lama Andi Nur Syamsy Amir memimpin BRIDA Banggai. Nur Syamsy pun menjawab, baru empat bulan menjabat Kepala BRIDA Banggai.
Pertanyaan ini, karena BRIDA Banggai sebagai motor penggerak penggagas program tersebut terkesan sangat brilian. Betapa tidak, di Sulteng baru Kabupaten Banggai yang melakukan hal demikian.
Terhadap terobosan itu, Razilu menyampaikan apresiasi tinggi. “Terima kasih Pak Bupati atas bantuan pemda terhadap Kemenkum HAM yang telah menjalin kerja sama selama ini. Saya tegaskan, saya menunjukkan apresiasi setinggi-tingginya bagi Pemda Banggai. Ini sekaligus saya promosi ke kabupaten/kota atas benchmarking fasilitasi pendaftaran HAKI,” ungkap Razilu.
Irjen Razilu mendorong Pemda Banggai untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal (KIK). Untuk diketahui, KIK adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi geografis. Sehingga, KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.
Razilu meyakini, Kabupaten Banggai memiliki kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan ke HAKI. Apalagi, program fasilitasi pendaftaran HAKI, Pemda Banggai menyiapkan dukungan anggaran.
Bahkan, Razilu lebih spesifik menyarankan Pemda Banggai merumuskan peraturan daerah tentang inovasi dan pusat data kekayaan komunal. Pusat data itu mencantumkan seluruh kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Banggai.
“Semua kekayaan intelektual komunal yang ada didaftarkan. Pusat data komunal itu dicantumkan seluruh data pendukung dan dokumentasi. Di Banggai ini, pasti ada potensi kekayaan intelektual komunal,” sebut Razilu yakin.
Ia juga mengungkap bahwa negara luar mengklaim kekayaan intelektual komunal Indonesia. Semisal, reog Ponorogo.
Dengan mendaftarkannya ke HAKI, maka tidak akan pernah bisa diklaim oleh orang lain. “Data pendukung dan dokumentasi kita tidak sehebat Malaysia,” tutur Razilu menegaskan pentingnya mendaftarkan ke HAKI. (top)