BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Kabupaten Banggai menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait rancangan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Banggai.
Penyampaian hasil kerjat tersebut juga berdasarkan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Agenda rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi oleh Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain, dan Wakil Ketua III, I Putu Gumi, pada Senin (4/11/2024).
Juru Bicara Panja, Hari Saptu Adji dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan hasil pembahasan Panja yang telah disempurnakan.
Turut hadir dalam rapat tersebut sebanyak 27 anggota dewan, sementara 8 anggota lainnya tidak hadir.
Tata tertib DPRD ini merupakan panduan kerja bagi para anggota dewan di Parlemen Teluk Lalong, yang secara berkala diperbaharui sesuai dengan kebutuhan setiap periode keanggotaan baru.
Aturan tersebut mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan pokok-pokok pekerjaan para wakil rakyat dalam menjalankan amanahnya.
Hasil dari Panja ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Dengan adanya tatib baru, diharapkan kinerja DPRD Banggai menjadi lebih efektif dan terstruktur. (top)