BANGGAI, OKENESIA.COM-Tim Hukum Paslon nomor urut 3, SM-SBM, Hamid A. Cennu, SH., MH., menemukan adanya Bantuan Sosial (Bansos) di Kantor Camat Moilong, pada Kamis 21 November 2024.
Atas peristiwa itu, Tim Hukum langsung melaporkan temuan bantuan sosial yang disimpan di Kantor Camat Moilong berupa alat-alat elektronik dan pertanian pada Panwascam Moilong ke Panwas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.
Temuan ini diduga melanggar aturan netralitas dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Merespon laporan tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Moilong bergerak cepat dan langsung mengeluarkan surat imbauan resmi dengan sifat penting yang ditujukan pada Camat Moilong yang memuat keputusan untuk menunda distribusi bantuan sosial hingga proses Pilkada selesai.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos yang dapat mencederai asas keadilan dan netralitas dalam proses demokrasi.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik atau untuk memengaruhi pemilih.
Surat imbauan yang dikeluarkan tersebut tercatat dengan nomor register 041/PM.00.02/K.ST-01/XI/2024 dan ditandatangani oleh Ketua Panwascam Moilong, Abd Rahman Hidayat M., pada tanggal 21 November 2024.
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada.
Tindakan cepat yang dilakukan Panwascam Moilong ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Tim Hukum SM-SBM.
“Kami menghormati keputusan Panwascam dan mendukung sepenuhnya langkah ini untuk mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan bermartabat,” kata Hamid A. Cennu, SH., MH yang akrab disapa Hamcen Muller.
Langkah ini menunjukkan komitmen Panwascam Moilong dalam mengawasi jalannya Pilkada dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Dengan keputusan ini, diharapkan proses pemilihan akan bebas dari potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas dan keadilan Pilkada.
Atas temuan bantuan sosial (bansos) yang disimpan di Kantor Camat Moilong, Tim Hukum pasangan calon SM-SBM akan mengajukan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai sebagai tindak lanjut dari temuan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang disimpan di Kantor Camat Moilong.
Laporan ini dilakukan untuk mengatasi dugaan potensi penyalahgunaan bansos yang dapat merugikan integritas Pilkada serta menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan. (top/*)