Kocok Ulang Pilkada Banggai: ATFM VS Ma’ Anti-Obama Berebut 37.729 Suara

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan PHPU Pilkada Banggai 2024 seolah membuka babakan baru.

MK akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di dua kecamatan, yakni, Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Perintah PSU itu diketahui dari hasil pembacaan putusan MK yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam.

Dengan perintah PSU itu, maka secara otomatis, perolehan suara tiga pasang kandidat di dua kecamatan tersebut menjadi nol. Istilahnya, seperti kocok ulang.

Meskipun kontestasi Pilkada Banggai diikuti tiga pasangan calon, tapi dapat dipastikan bahwa hanya ada dua pasang kandidat yang akan berebut suara ketika PSU tersebut. Yakni, pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili yang mengantongi nomor urut 1 dan pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, nomor urut 3. Sementara pasangan Herwin Yatim-Hepy Yeremiah Manopo, nomor urut 2 keikutsertaan mereka di PSU tidak akan berdampak terhadap kemenangan.

Praktis, hanya pasangan nomor urut 1 dan 3 yang berebut untuk mendapatkan posisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode berkhidmat lima tahun mendatang.

Sebelum MK akhirnya membatalkan surat keputusan KPU Banggai terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara berjenjang, pasangan yang dikenal dengan tagline ATFM dan pasangan Ma’ Anti-Obama berbagi kemenangan di dua kecamatan yang akan dilangsungkan PSU.

Kecamatan Toili dimenangkan pasangan ATFM, sedangkan Kecamatan Simpang Raya dimenangkan pasangan Ma’ Anti-Obama.

Di Kecamatan Toili, pasangan ATFM mengoleksi 12.353 suara, Ma’ Anti-Obama mengoleksi 6.833 suara. Sedangkan pasangan Herwin-Hepy hanya mampu mengumpulkan 1.834 suara saja.

Jumlah daftar pemilih tetap di Kecamatan Toili adalah 26.520. di kecamatan ini, jumlah TPS sebanyak 89 TPS.

Di Kecamatan Simpang Raya, kemenangan pasangan Ma’ Anti-Obama selisih tipis dengan kandidat petahana.

Ma’ Anti-Obama mengoleksi 3.509 suara, ATFM mengumpulkan 3.431 suara. Sementara Herwin-Hepy mengoleksi 2.123 suara.

Jumlah daftar pemilih tetap di Kecamatan Simpang Raya adalah 11.209. di kecamatan ini, jumlah TPS sebanyak 63 TPS.

Dari dua kecamatan itu, ATFM mengumpulkan 15.784 suara, Ma’ Anti-Obama mengoleksi 10.342. Sementara Herwin-Hepy hanya mengumpulkan 3.957 suara.

Jika ditotalkan jumlah perolehan suara tiga pasang kandidat di dua kecamatan itu adalah sebesar 30.083 suara sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Okenesia.com menyebutkan bahwa jumlah total potensi yang berhak memberikan hak suaranya di bilik suara sebanyak 37.729 warga.

Jumlah tersebut terdiri dari DPT Kecamatan Toili sebanyak 26.520 dan Kecamatan Simpang Raya sebanyak 11.209.

Sesuai amar putusan Majelis Hakim MK bahwa pelaksanaan PSU diberikan batasan waktu hingga 45 hari ke depan sejak putusan dibacakan. Itu artinya, dalam kurun waktu sebulan lebih ke depan akan dilangsungkan PSU di dua kecamatan tersebut. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!