BANGGAI, OKENESIA.COM- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai Hj. Nurdjalal, S.H. memimpin pertemuan terkait pemberhentian Pembayaran Bagi Hasil PT. Buminata Cita Banggai Energi* kepada *PD. Banggai Sakti* di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Fasilitasi ini dilakukan menyusul surat Perusahaan Umum Daerah Banggai Sakti Nomor 126/PD-BS/05/2025 tanggal 8 Mei 2025 perihal permohonan fasilitasi terkait pemberhentian pembayaran bagi hasil PT Buminata Cita Banggai Energi kepada PD Banggai Sakti.
Diketahui bahwa dengan akan berakhir Masa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II antara PT PLN (Persero) UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi Utama (BCBE). Oleh karena hal tersebut, seluruh Pembayaran kompensasi honorarium keikutsertaan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Banggai Sakti akan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum diketahui hasil akhir dari pertemuan tersebut.
Turut hadir pada pertemuan itu perwakilan dari Perusahaan Daerah Banggai Sakti, perwakilan dari PT. Buminata Cita Banggai Energi, PT PLN UP3 Luwuk Banggai, sejumlah Pimpinan OPD terkait dan beberapa Kepala Bagian di lingkup Setda Kabupaten Banggai. (top/*)