BANGGAI, OKENESIA.COM– Komisi III menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai yang digelar di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Senin (16/6/2025).
Fokus utama dalam evaluasi ini adalah penanganan piutang pajak yang belum terselesaikan, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang nilainya terus menumpuk sejak dua dekade terakhir.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa piutang PBB dari tahun 2002 hingga 2016 mencapai Rp7,452 miliar.
Meskipun sebagian telah diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun hingga kini belum seluruhnya tertagih. Kabid Pelaporan dan Pengawasan Bapenda menyebutkan, dari total penyerahan pajak PBB oleh Kantor Pajak Pratama pada tahun 2013 sebesar Rp6 miliar, berdasarkan perhitungan Bapenda menggunakan aplikasi Bismiob, nilai piutang mencapai Rp14 miliar.
“Piutang yang dihasilkan setiap tahunnya hingga 2025 tercatat mencapai Rp12 miliar, berdasarkan data akumulasi per tanggal 14 Juni 2025. Sementara sisa piutang per Desember 2025 dari periode 2002–2016 diperkirakan masih sekitar Rp7 miliar,” ungkap Kabid tersebut.
Selain piutang PBB, beberapa sektor pajak lain yang menjadi sorotan meliputi:
Pajak Reklame: Rp2,087 miliar
Pajak Minerba: Rp7,326 miliar
PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2): Rp17,176 miliar
Seluruh piutang tersebut saat ini tercatat masih berada di bawah kewenangan Bapenda Kabupaten Banggai.
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto menekankan agar Bapenda segera menuntaskan piutang tersebut.
Ia menyatakan bahwa ketidaktuntasan utang pajak akan berdampak pada beban keuangan daerah dan dapat menghambat program pembangunan.
“Kalau ini terus dibiarkan, akan menjadi warisan masalah bagi pemerintahan berikutnya. Sudah saatnya ada solusi konkret,” ujar Suprapto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Banggai mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kendala teknis dalam penagihan pajak, seperti objek pajak yang tidak jelas, data ganda, serta keberadaan wajib pajak yang sulit dilacak.
“Ada objek pajak yang tidak jelas, ada pula data yang dobel, sehingga menyulitkan proses penagihan. Bahkan banyak wajib pajak yang sudah tidak lagi berada di tempat asalnya,” jelas Kepala Bapenda.
Sementara itu, Kabid Pengawasan menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal, termasuk dengan sosialisasi kepada pemerintah desa dan kelurahan.
“Kami sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada seluruh desa dan kelurahan agar dapat membantu proses penagihan, namun hasilnya memang belum optimal,” ungkapnya. (top)