Wakil Rakyat Sindir 3 Nama Pengusaha Besar Penunggak Pajak Minerba

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Wakil Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Helton Abd. Hamid menyindir sejumlah pengusaha besar di Kabupaten Banggai yang menjadi penyumbang piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Pajak Minerba. Pajak Minerba yang tertunggak itu sudah berlangsung bertahun-tahun terhitung tahun 2019 ke bawah tahun 2014.

Sindiran wakil rakyat asal partai berlambang pohon beringin rindang itu diungkapnya di agenda rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diinisiasi Komisi III, DPRD Banggai, Senin (16/6/2925).

Agenda itu menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah pengumpul PAD. Nampak hadir sejumlah anggota Komisi III, yakni Suprapto, Helton Abd. Hamid, Syafrudin Husain serta Suharto Yinata.

Helton menyorot kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai untuk mencari para kontraktor yang perusahaannya menunggak Pajak Minerba.

Di sinilah Helton menyebut tiga pengusaha besar di Kabupaten Banggai, yakni Djemy Najoan, Rachmawati Husain serta Khairuddin.

Ia menyebutkan tiga pengusaha itu setelah membaca daftar perusahaan berikut penanggung jawabnya yang berstatus sebagai penunggak pajak.

“Kalau tidak punya niat (membayar hutang Pajak Minerba), silakan cari kan.
Djemy Najoan, masih ada orangnya, Rachmawati Husain, Khairuddin, ini kan masih berusaha sampai sekarang,” beberapa Helton dengan suara agak meninggi.

Sembari mengingatkan agar Bapenda tak hanya berfokus pada kontraktor kecil dalam hal penagihan Pajak Minerba atau jenis pajak lainnya, tapi kontraktor besar malah dibiarkan.

Helton menyarankan agar Bapenda Banggai membangun koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atas (DPMPTS) Banggai.

Kerja sama itu sebut Helton, ketika kontaktor hendak mengajukan permohonan pekerjaan untuk berkoordinasi dengan Bapenda dalam hal penyelesaian pajak. Jika belum menyelesaikan kewajiban pajak, maka tidak perlu memberikan pekerjaan.

“Jangan cuma kontraktor kecil yang ditagih, terus bagaimana dengan pengusaha besar. Hutang mereka sejak 2014 silam. Pas banjir, tidak ada bantuannya biar hanya satu liter beras,” sindir Helton.

Kepala Bidang Pengawasan, Bapenda Banggai menjelaskan bahwa piutang )ajak Minerba tahun 2019 ke bawah hingga tahun 2014.

Bapenda mengakui memiliki kelemahan, seperti penetapan nominal kewajiban pajak dilakukan secara manual. Ditambah lagi, Bapenda tidak punya data valid. Akibatnya, wajib pajak tidak mau membayar.

Selain masalah-masalah itu, terdapat pula perusahaan yang menyatakan pailit, sehingga tidak dapat menyelesaikan pembayaran Pajak Minerba.

Namun demikian, pihak Bapenda Banggai akan terus melakukan berbagai upaya.

Bapenda mengakui bahwa meskipun masih terdapat catatan piutang pajak, akan tetapi bergerak progres pembayaran piutang. Hal itu dapat dicermati dalam laporan realisasi piutang Pajak Minerba.

Untuk diketahui, piutang Pajak Minerba per tanggal 16 Juni 2025 adalah Rp7,326 miliar. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!