5 Wartawan Banggai Berpeluang Pimpin PWI Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Periode kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai tahun 2022-2025 sebentar lagi berakhir.

Desember tahun ini, kepengurusan PWI Banggai yang dipimpin Iskandar Djiada berakhir.

Masa jabatan tiga tahun periode kepengurusan organisasi profesi ini akan melaksanakan Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Banggai.

Iskandar Djiada, wartawan sekaligus Pemred Banggai Raya, media online anak kandung Harian Umum Mercusuar itu dipastikan tak dapat lagi mencalonkan sebagai Ketua PWI Banggai. Sebab, Iskandar sudah melakoni kepemimpinannya selama dua periode.

Itu artinya, tampuk kepemimpinan di PWI Banggai akan berganti. Lalu, siapa yang berpeluang memimpin organisasi tertua profesi wartawan di Kabupaten Banggai untuk periode 2025-2028?

Sebagai penegasan bahwa organisasi PWI sebagai organisasi profesi tidak semua wartawan dapat mencalonkan diri menjadi ketua. Sebab, harus memenuhi kriteria wajib.

Syarat-syarat menjadi Ketua PWI kabupaten/kota diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI serta pedoman organisasi yang berlaku. Ketentuan itu tertuang dalam keputusan Kongres PWI ke 25 tahun 2023.

Berikut ini adalah syarat umum yang biasanya diberlakukan untuk calon Ketua PWI di tingkat kabupaten/kota:

Syarat Umum Ketua PWI kabupaten/kota:

1. Anggota Biasa PWI

Calon harus terdaftar sebagai anggota biasa, bukan anggota muda atau anggota kehormatan.

Telah memiliki Kartu Anggota Biasa (KTA) yang masih berlaku.

2. Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Minimal tingkat Wartawan Madya.

Dengan mencermati AD/ART tersebut, berdasarkan penelusuran Okenesia.com, hanya ada lima yang memenuhi kriteria tersebut.

Mereka adalah, Muh. Saleh Talibu (wartawan Banggai net), Gafar Tokalang (wartawan Beritabanggai), Ahmad Labino (wartawan CNADaily), Jajad Sudrajad (wartawan Banggaikece) serta Imam Muslih (wartawan Kabarbanggai).

Kelima pewarta tersebut, selain mengantongi kartu anggota biasa yang ditandatangani PWI Pusat juga telah dinyatakan lulus mengantongi Kartu Sertifikat Madya.

Sejatinya, ada 10 wartawan di wilayah Kabupaten Banggai yang memiliki kartu biasa. Selain lima yang memiliki syarat mutlak, mereka adalah Iskandar Djiada, Mulyadi T. Bua, Sofyan Taha, Sofyan Syamsudin serta Hapsak Jaya.

Iskandar Djiada tak bisa lagi mencalonkan diri. Mulyadi T. Bua, Sofyan Taha, Sofyan Syamsudin serta Hapsak Jaya belum mengantongi sertifikat madya. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!