Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok & Ratusan Liter Miras Ilegal

0

BANGGAI, OKENESIA.COM– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/8/2025) itu merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Agenda itu dihadiri Bupati Banggai diwakili Asisten Pemerintah, Setda Banggai Andi Nurdjalal, Kapolres Banggai, Dandim, Kepala PN Luwuk, Kajari Banggai, Dan Posal Luwuk dan berbagai pihak.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Muammar Khadafi di agenda itu menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi masyarakat dan menciptakan iklim perekonomian daerah yang sehat.

“Operasi bersama ini menjadi salah satu upaya nyata menekan angka pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran rokok dan MMEA ilegal,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan itu adalah, rokok ilegal, 322.000 batang senilai Rp278.370.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp193.000.000. Hasil penindakan Bea Cukai Luwuk.

MMEA ilegal, 479.720 mililiter (sekitar 480 liter) senilai Rp29.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp13.940.000.

Hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, sejumlah 13.940 barang rokok dengan total nilai barang sebesar Rp20.700.900 dan potensi kerugian negara mencapai Rp10.399.240. Penindakan itu menghasilkan denda sebesar Rp31.198.000.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut berasal dari periode Januari hingga Juli 2025. Penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Luwuk dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Dasar hukum pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Bea Cukai Luwuk berharap kegiatan ini mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, sehingga selain melindungi masyarakat dan kesehatan, juga dapat mendukung penyerapan tenaga kerja di daerah. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!