Protes Program CSR Perusahaan, Wakil Rakyat Sorot Regulasi Daerah
BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi III DPRD Banggai menyoroti regulasi daerah terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP) atau program Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu mencuat di momen rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat, Senin (18/8/2025).
Anggota Komisi III, Syafrudin Husain, menilai perlu dilakukan kajian ulang terhadap peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah yang mengatur tentang TSLP.
Ketua DPC PKB Banggai ini menyebut bahwa regulasi tersebut harus diperbaiki agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi kekinian.
“Kalau tidak cocok, harus diperbaiki. Peraturan kepala daerah diperbaiki, dimulai dengan revisi perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” tegas Syafrudin Husain kepada pewarta di Kantin Aspirasi DPRD Banggai usai agenda rapat dengar pendapat.
Rapat dengar pendapat kali ini terpaksa ditunda lantaran pihak perusahaan yang diundang tidak hadir.
Komisi III merencanakan agenda serupa akan kembali digelar pekan depan.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang dilayangkan Front Pemuda Kecamatan Kintom Bersatu (FPKKB), Nomor 028/FPKKB/KTM/VIII/2025, tanggal 11 Agustus 2025.
Surat itu memuat aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan program CSR yang dinilai belum optimal sebagai kewajiban perusahaan.
Agenda rapat dipandu Wakil Ketua Komisi III, Suharto Yinata, dan dihadiri sejumlah anggota dewan yang membidangi urusan keuangan, pendapatan, serta aset daerah.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga dari FPKKB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan kewajiban CSR perusahaan di wilayah Kecamatan Kintom. (top)