Banggai Tegakkan Manajemen Keamanan Informasi Pemerintahan Digital

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adanya Perbup tersebut merupakan langkah maju dalam melindungi aset data/informasi pemerintah daerah dari ancaman siber dan kerentanan.

Sosialisasi Perbup tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai Amirudin, Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Kepala DKISP Lesmana P. Kulab, Sekretaris DKISP Rastono, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Danang Jaya, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Bupati Amirudin mendorong agar penerapan MKI menjadi prioritas utama dalam operasional birokrasi.

“Dengan demikian, kita dapat menjaga integritas sistem pemerintahan digital kita, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis elektronik,” ujar Bupati Amirudin, Senin (3/11/2025), di Hotel Santika, Luwuk Selatan, saat membuka kegiatan sosialisasi.

Adanya MKI, kata Bupati, akan menjamin kerahasiaan data dan informasi, keutuhan data agar tidak mudah diubah tanpa izin, serta ketersediaan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik bagi birokrasi dan masyarakat.

Oleh karena itu, Bupati Amirudin ingin memastikan agar setiap pegawai pengelola sistem dan data memahami dan mematuhi kebijakan serta prosedur keamanan yang telah ditetapkan.

“Satu insiden keamanan informasi dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat seluruh upaya digitalisasi yang telah kita bangun dengan susah payah,” ujarnya.

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Danang Jaya, mengapresiasi upaya Pemda Banggai dalam mendorong penerapan MKI melalui regulasi di level daerah.

Danang melaporkan bahwa data/informasi kredensial dari sektor administrasi pemerintahan adalah yang paling sering terekspos di darknet (darknet exposure).

Darknet exposure adalah kondisi ketika data/informasi kredensial akun suatu instansi/organisasi terekspos di darknet, baik dalam forum jual beli data, forum diskusi hacker, maupun pada instant messaging.

Temuannya, ada 141 instansi dengan jumlah data exposure sebanyak 32.746.601 pada 2024.

“Ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!