PT Sawindo Cemerlang Minta Jaminan Keamanan Investasi & Klarifikasi HGU Terkait Konflik Lahan di Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- PT Sawindo Cemerlang menyatakan komitmennya menyelesaikan persoalan lahan yang tengah menjadi sorotan di Kabupaten Banggai.

Perusahaan menegaskan bahwa sejak awal operasional, seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun lembaga terkait.

Demikian disampaikan Manager Legal Kantor Pusat PT Sawindo Cemerlang, Harry Wardhana, kepada Okenesia.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/11/2025).

Ia menuturkan bahwa perusahaan mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah Banggai yang tidak mendorong kelompok masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur gugatan perdata di pengadilan.

“Gugatan perdata akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami selalu berkomitmen menyelesaikan masalah lahan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, PT Sawindo Cemerlang telah mengirimkan surat kepada Bupati Banggai Nomor: 078/LGL-HO/SCEM/XI/2025 perihal laporan kejadian sekaligus permohonan jaminan keamanan investasi.

Selain itu, perusahaan juga melaporkan tindakan pengrusakan yang terjadi dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Banggai.

Menurutnya, perusahaan selama ini selalu transparan mengenai status lahan yang dikelola.

“Dalam setiap rapat, baik dengan DPRD maupun Pemda Banggai, kami selalu sampaikan status HGU, lokasi lahan, termasuk dugaan tumpang tindih oleh masyarakat. Semua tercatat di BPN,” jelasnya.

PT Sawindo Cemerlang juga meluruskan informasi terkait kepemilikan lahan. Menurut perusahaan, HGU di lokasi sengketa diterbitkan pada 2014, jauh sebelum muncul konflik saat ini. Sebelumnya, pembebasan lahan telah dilakukan pada 2009, disusul pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemda, BPN, dan dinas terkait pada 2012.

“Tidak mungkin BPN menerbitkan HGU jika status lahan belum clear and clean,” tegas Harry.

Perusahaan mengungkapkan bahwa selama beroperasi, sering ditemukan klaim ganda dari masyarakat terhadap lahan yang sama. Karena itu, verifikasi selalu melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

“Dalam satu lahan bisa muncul dua sampai tiga pihak yang mengaku pemilik. Dasar SKT yang tumpang tindih menjadi masalah utama,” jelasnya.

PT Sawindo Cemerlang juga meminta kejelasan batas antar-desa untuk mencegah konflik berulang.

Terkait insiden pengrusakan fasilitas perusahaan di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, perusahaan menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang. Bahkan, beberapa barang pribadi milik karyawan turut hilang.

“Karyawan dan keluarganya mengalami tekanan psikologis akibat tindakan tersebut,” tambahnya.

Perusahaan menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan iklim investasi di Banggai sehingga perusahaan melaporkan pengaduan ke pihak penegak hukum dan sedang dalam penyelidikan

“Kami meminta peran aktif pemerintah daerah dalam memberikan jaminan keamanan investasi sebagai bagian dari amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Harry.

Ia berharap, Bupati Banggai bersama Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kepastian dan perlindungan bagi investasi yang telah berjalan lama demi keberlanjutan usaha dan pembangunan daerah. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!