Bea Cukai Luwuk Musnahkan 84 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pemda Banggai Apresiasi Kinerja Penegakan Hukum

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai mengapresiasi kinerja Bea Cukai Luwuk dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Apresiasi tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pengembangan Kawasan, Amin Jumail, saat mewakili Bupati Banggai pada kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (25/11/2025).

Dalam sambutannya, Amin Jumail mengatakan, pemerintah daerah menilai langkah Bea Cukai telah memberikan kontribusi nyata bagi negara. Sejatinya sebut Amin, barang-barang yang berhasil ditindak ini akan memberikan penambahan pendapatan bagi negara. Atas kinerja itu, Pemda Banggai menyampaikan apresiasinya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan di daerah harus terus bergotong royong untuk menyukseskan visi dan misi pemerintah daerah. Dengan gotong royong, segala hal yang berat akan terasa lebih ringan.

Usai sambutan Bupati Banggai, acara dilanjutkan dengan pemutaran video capaian penindakan Bea Cukai selama tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Muammar Khadafi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah tiga kali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam melindungi masyarakat serta mengamankan hak-hak negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Luwuk juga bersinergi dengan pemerintah daerah di empat kabupaten, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una serta aparat penegak hukum dalam operasi bersama pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di daerah.

Pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut dari 15 kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Luwuk sepanjang Juli hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui surat S-216/MK/KNL 1603/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 84.320 batang dengan nilai barang mencapai Rp125.215.200 serta potensi kerugian negara sebesar Rp62.902.720.

Dari penindakan tersebut, negara juga berhasil mendapatkan penerimaan melalui denda sebesar Rp188.716.000 sebagai bentuk extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan potensi penerimaan negara.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai Luwuk menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih mencoba menjalankan kegiatan tanpa izin.

Penertiban ini juga dinilai penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Luwuk menyatakan akan terus konsisten dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

 

Muammar mengakui, keberhasilan ini semua atas kerjasama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat hukum, masyarakat hingga dukungan para pewarta.

Pemusnahan rokok ilegal itu dengan cara membakar. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!