BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan prakarsa dewan dan inisiatif Pemerintah Daerah Banggai.
Penjelasan empat Raperda itu disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Andi Maharani.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banggai, I Putu Gumi, berlangsung di Graha Dongkalan, Luwuk, Selasa (25/11/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, empat Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang Penertiban Ternak, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Bupati Banggai yang diwakili Sekretaris Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, memberikan penjelasan terhadap seluruh rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Ramli menyampaikan bahwa Propemperda 2025 memuat tiga Raperda inisiatif DPRD serta satu Raperda inisiatif Pemda Banggai.
Seluruh Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, baik secara internal di Bapemperda maupun harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemda Banggai memberikan apresiasi kepada DPRD Banggai atas dukungan dalam menjalankan program-program daerah melalui prakarsa penyusunan Raperda.
Upaya ini dinilai penting untuk memaksimalkan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu rancangan regulasi yang disoroti adalah Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Raperda ini dinilai penting sebagai langkah memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur ketahanan pangan, termasuk dalam menyusun kebijakan daerah terkait urusan pangan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa seluruh Raperda yang telah dijelaskan akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Banggai.
Tujuh fraksi DPRD Banggai menyampaikan setuju atas empat Raperda dan tak lagi menggunakan hak untuk menyampaikan pemandangan umum fraksinya. (top)