Siaran Pers Resmi PT. Sawindo Cemerlang: Jaminan Investasi Kondusif, Dorong Melalui Ranah Hukum & Perdata

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Manajemen PT Sawindo Cemerlang menyampaikan pernyataan resmi terkait situasi keamanan investasi dan polemik lahan yang terjadi di wilayah operasional perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Senior Manager Legal & Compliance Head Office, PT Sawindo Cemerlang, Fauzan Abdi kepada Okenesia.com melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (26/11/2025).

Fauzan terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa jaminan keamanan investasi merupakan kewajiban negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Pada kesempatan pertama, kami telah menyampaikan surat kepada Bapak Bupati dan Forkopimda Kabupaten Banggai dengan Nomor 078/LGL-HO/SCEM/XI/2025 perihal laporan kejadian dan permohonan jaminan keamanan investasi,” ujarnya.

Manajemen PT Sawindo Cemerlang menegaskan bahwa seluruh lahan produktif yang dikelola perusahaan, baik kebun inti maupun plasma, telah memiliki perizinan sah sesuai peraturan pemerintah.

“Kegiatan perkebunan dijalankan di atas lahan legal yang sah yaitu Hak Guna Usaha (HGU), dan tetap menyesuaikan diri dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fauzan.

Ia menambahkan bahwa perusahaan telah berinvestasi mengikuti tata kelola hak atas tanah yang diberikan negara, termasuk Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan HGU yang diterbitkan instansi berwenang.

Selain itu, perusahaan turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan tenaga kerja, perputaran ekonomi desa, daerah, serta pembayaran pajak sebagai kontribusi kepada negara.

Fauzan juga memberikan klarifikasi terkait insiden pengrusakan dan penyerangan sebelumnya yang menurutnya telah menyebabkan rasa tidak aman bagi karyawan dan keluarga yang tinggal di lingkungan perusahaan.

“Trauma masih dirasakan. Perseroan melakukan pengembangan perkebunan kelapa sawit di lahan yang memiliki perizinan berusaha berdasarkan pembelian dan pembebasan lahan yang diketahui desa dan kecamatan secara transparan,” tegasnya.

Menanggapi pihak-pihak yang menilai perusahaan melanggar hukum, Fauzan menegaskan bahwa jalur hukum adalah langkah paling objektif.

“Jika ada pihak yang menyatakan PT Sawindo Cemerlang berinvestasi dan mengelola lahan secara melanggar hukum, kami merekomendasikan agar gugatan diajukan ke pengadilan atau ranah hukum. Keputusan lembaga hukum negara akan kami patuhi sepenuhnya,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, PT Sawindo Cemerlang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) agar seluruh pelaksanaan usaha sejalan dengan regulasi dan praktik terbaik industri kelapa sawit. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!