BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan Narkoba, Polres Banggai kembali beraksi memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
Tiga pemuda di dua lokasi berbeda diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Banggai, pada Jum’at, (8/9/2023) sekira pukul 00.20 Wita.
Diawali dengan mengamankan dua pemuda berinisial AB (27) dan RM (20) warga Desa Siuna, kecamatan Pagimana, Banggai. Diamankan dengan barang bukti 1 saset diduga narkoba jenis sabu-seberat 0,99 gram.
“Petugas menggeledah dan menemukan 1 buah plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam pembungkus rokok dari celana saku kiri RM di Desa Poh, Pagimana,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muh. Kasim, SH.
Dari pengakuan AB dan RM bahwa barang haram tersebut adalah milik MA (38). Sehingga tidak menunggu waktu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan MA di rumahnya di Pustu Desa Siuna.
“Keterangan AB dan RM bahwa mereka berdua diperintahkan oleh MA mengambil barang yang diduga narkotika sabu-sabu tersebut di Kelurahan Pagimana,” sebut Kasat.
IPTU Kasim, SH mengatakan, penangkapan ketiga pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan terkait Informasi tersebut.
Antara ketiga pemuda yang diamakan Tim Opsnal tersebut ada keterkaitan satu dengan lainnya, saat ini ketiga pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.
Barang bukti 1 saset diduga narkoba, 1 lembar tisu kering, 1 buah pembungkus rokok In Mild dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max biru dongker,” demikian IPTU Kasim. (top/**)