Kasus Narkotika Rangking 1 Kasus Pidana Ditangani Kejari Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) sepertinya masih mendominasi kasus tindak pidana umum (tipidum) di Kabupaten Banggai.
Aparat penegak hukum sepertinya harus bekerja ekstra untuk meminimalisir atau menghentikan aksi para pengedar demi menyelamatkan generasi penerus bangsa ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono menyampaikan bahwa selama kurun waktu tahun 2023 itu masih didominasi kasus Narkotika. Malah, kasus Napza menempati urutan teratas. “Narkotika rangking satu,” sebut Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada pewarta usai melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Banggai, Jalan Ahmad, Luwuk, Selasa (26/9/2023).
Kasus tindak pidana umum yang ditangani Kejari Banggai masuk kategori extra ordinary crime. Selain kasus Napza yang berada di urutan teratas, rupanya kasus asusila menempati urutan kedua. “Terkait dengan barang bukti sesuai tindak pidana, periode Maret-September, narkotika rangking 1, asusila dan kasus kejahatan lainnya,” ungkap Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Bukan hanya di periode Maret hingga September kasus Napza menempati urutan teratas, tapi di periode bulan sebelumnya tutur Kajari Banggai, kasus tersebut juga menempati urutan pertama.
Bayangkan, dari 43 perkara yang ditangani Kejari Banggai dan telah berkekuatan hukum tetap, 30 perkara merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491 gram dan berbagai jenis alat hisab sabu-sabu serta satu perkara tindak pidana kesehatan, terdiri dari 3.052 butir THD.
Berikut kasus-kasus lainnya. Enam perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, barang bukti yang dimusnahkan berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
Lima perkara tipidum lainnya, berupa 12 buah pakaian, dua dua buah pisau atau badik dan satu buah gunting.
Satu perkara tindak perikanan, berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 Kg pupuk, 1 botol serbuk macis, 10 buah bumbu, 8 buah korek api kayu.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara; dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan itu merupakan tugas jaksa selalu eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret sampai dengan September 2023. (top)

Comments
Loading...