Ditolak Pemprov Sulteng, Kemendagri Fasilitasi APBD Perubahan Banggai

0

JAKARTA, OKENESIA.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengamini permohonan Bupati Banggai, Amirudin sekaitan dengan penolakan evaluasi APBD Perubahan 2023 oleh Pemprov Sulteng. Fasilitasi terhadap APBD Perubahan Banggai akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menemui Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian untuk membahas evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023, Senin (16/10/2023), bertempat di Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat.
Pemerintah Provinsi Sulteng menolak melakukan evaluasi terhadap APBD-P, karena keterlambatan pengesahan APBD Perubahan oleh DPRD Banggai, mendorong Bupati Banggai untuk berinisiatif dan bergerak cepat dengan menyampaikan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memfasilitasi Perubahan APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran2023.
Berdasarkan permohonan Bupati Banggai tersebut, Kemendagri langsung menjadwalkan pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertempat di Gedung A Kantor Kementerian Dalam Negeri RI.
Pertemuan ini diterima langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Amirudin menjelaskan upayanya dalam meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap Perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian langsung merespons hal tersebut dengan memerintahkan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev untuk melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang diperoleh Tim Liputan DKISP Banggai, dalam waktu dekat Kemendagri melalui Direktorat Bina Keuangan Daerah akan menurunkan tim evaluasi ke Kabupaten Banggai. Yang pada prinsipnya Perubahan APBD TA. 2023 tetap dapat dilakukan terhadap program dan kegiatan yang bersifat mandatory, wajib, dan prioritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Amirudin menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta kepada Plh. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev, atas respons cepat dan positif dalam memproses evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2023.
Turut hadir mendampingi Bupati Banggai, Kepala Bappeda Litbang/Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Kepala DKISP Kabupaten Banggai, Kepala Brida Kabupaten Banggai, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai. (top/**)

Comments
Loading...