Kasus 63 Gram Sabu di Banggai Resmi Naik ke Meja Hijau

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Penyidik Satnarkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Senin (20/10/2025).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan tersangka inisial BY alias Oni (54) warga Bunta, Kabupaten Banggai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dirumah kontrakannya pada Senin (10/2) jam 13.00 Wita.

“Kami temukan 3 sachet sabu dalam kemasan plastic being besar dengan berat netto seluruhnya 63,3258 gram,” sebut Hasanuddin dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polres Banggai, Selasa (21/10/2025).

Dalam mengedarkan narkotika, tersangka yang merupakan seorang sopir, mendapatkan keuntungan. Selanjutnya, BY berikut barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Putu Diana, SH,” ungkap Hamid.

Selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat disidangkan. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!