Perda Retribusi Kilo 5 Banggai Ditargetkan Rampung Tahun Ini

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Kilo 5 Luwuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2026 ini, sehingga mulai direalisasikan pada 2027 mendatang.

Demikian diungkap Ketua (Bapemperda) DPRD Banggai, Kartini Akbar kepada Okenesia.com di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

Srikandi Teluk Lalong asal partai berlambang banteng moncong putih ini mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut masih dalam tahapan awal. Saat ini, proses pra-harmonisasi telah dilaksanakan.

“Rencananya pada pekan pertama atau kedua Agustus akan dilakukan sosialisasi rancangan perda. Setelah itu dilanjutkan dengan proses harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujar Kartini yang diamini Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin.

Agenda sosialisasi di Agustus sebut Kartini, bertujuan menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan rancangan perda sebelum dibawa ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Tuntas sosialisasi, beragam saran dan masukan para pihak akan dijadikan bahan untuk harmonisasi di Kementerian Hukum.

Setelah proses harmonisasi selesai dan dilakukan perbaikan sesuai hasil pembahasan, Ranperda akan diajukan ke rapat paripurna DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus).

Kartini menjelaskan, karena Ranperda Retribusi Kilo 5 merupakan perda evaluasi, maka setelah disetujui melalui rapat paripurna dewan, dokumen tersebut masih harus melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat ditetapkan menjadi perda.

Ia mengakui bahwa Ranperda tersebut merupakan usulan Pemda Banggai, yakni dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai.

Wakil rakyat yang terlahir dari Dapil I Luwuk ini menaruh harap, pelaksanaan sosialisasi di enam titik nantinya mampu menjaring sebanyak mungkin saran dan masukan yang konstruktif dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

“Target kami Agustus sampai September proses pembahasannya terus berjalan. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa ditetapkan menjadi perda, sehingga tahun depan sudah dapat direalisasikan,” harap Kartini.

Kartini menambahkan, Ranperda Retribusi Kilo 5 sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025. Namun karena belum rampung, pembahasannya kembali dimasukkan ke dalam Prolegda Tahun 2026 untuk dituntaskan. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!