Turki Bergabung Dengan Afsel, Tuntut Israel di Pengadilan Kriminal Internasional
JAKARTA, OKENESIA.COM- Turki mengajukan permintaan ke Mahkamah Internasional untuk bergabung dalam kasus genosida terhadap Israel.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Katchali, mengatakan permintaan Turki tersebut disiapkan dengan sangat komprehensif dan rinci, serta didasarkan pada Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional.
Dengan bergabung dalam gugatan tersebut, sesuai dengan Pasal 63 Piagam Pengadilan, dimungkinkan untuk membuat pernyataan umum tentang bagaimana menafsirkan Konvensi Genosida yang menjadi pokok sengketa, serta tentang peristiwa konkrit yang berkaitan dengan dasar dari gugatan tersebut. perselisihan.
“Tidak ada negara di dunia yang kebal terhadap hukum internasional, dan kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja,” kata Katchali seperti dikutip dari saluran berita Ultrapalestine, Kamis (8/8/2024) pagi ini.
Katchali menambahkan, tindakan pencegahan sementara yang dikeluarkan Mahkamah Internasional harus dilaksanakan sesegera mungkin. Dia meminta Dewan Keamanan PBB untuk melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya, dan menekankan bahwa Turki akan terus mendukung perjuangan Palestina yang adil.
Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko dan Spanyol, selain Otoritas Palestina, sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan terhadap Israel.
Belgia, Mesir, Maladewa, Chili dan Irlandia Utara juga mengumumkan niat mereka untuk bergabung dalam gugatan tersebut.
Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional pada tanggal 29 Desember, dan sebagai hasilnya, pengadilan tersebut memutuskan serangkaian tindakan pencegahan yang harus diambil Israel.
Mei lalu, Afrika Selatan mengajukan permintaan ke Pengadilan untuk menghentikan perang di Gaza, menyusul invasi darat pendudukan Israel ke Rafah.
Selanjutnya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan lainnya di Rafah, dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan kedatangan komite mana pun untuk menyelidiki tuduhan genosida, dan bahwa Israel harus menyerahkan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan. bulan menjelaskan semua tindakan yang telah diambil.
Sejak itu, Pengadilan belum lagi mengadakan sidang apa pun dalam kasus genosida tersebut. (top/ultrapalestine/*)