Wanita Asal Banggai Terlibat Kasus Penipuan Hingga Rp2,4 Miliar
BANGGAI, OKENESIA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Banggai tengah menangani kasus dugaan penipuan dengan jumlah yang cukup besar. Kasus penipuan dilakukan seorang wanita inisial AA (34), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Tak tanggung-tanggung, jumlah rupiah yang diduga ditipu wanita ini mencapai Rp2,4 miliar.
Dugaan kasus penipuan itu terungkap di momen konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol yang ditangani Polres Banggai. Konferensi pengungkapan kasus yang dipimpin Kabag Ops itu berlangsung di Mapolres Banggai, Rabu (26/7/2023).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Pino Ary SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kasiwas Iptu Danang Amiadji dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kaliwarang.
Adapun kasus yang dirilis dalam konferensi pers tersebut, yakni penipuan senilai Rp2,4 miliar dengan tersangka perempuan berinisial AA (34) warga Kelurahan Lamo. “Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Palu dengan kasus yang sama,” ungkap Tio Tondi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Modus pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dan untuk mengantikan uang kepada orang lain yang sebelumnya telah ditipu oleh tersangka,” kata Tio.
Selain kasus penipuan, Polres Banggai juga merilis kasus pencurian elektronik dengan nilai kerugian Rp300 juta dengan tersangka bernisial AL alias I merupakan anak di bawah umur, AD alias V danGD alias G.
“Pelaku utamanya adalah anak di bawah umur dan satu lagi pelaku utama masih DPO berinisial JL,” bebernya.
Tak hanya itu, Polres Banggai merilis kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendididkan paket B tahun 2012. “Tersangkanya ada tiga orang, masing-masoinng berinisial IL dan MK warga Masama dan AS warga Luwuk,” paparnya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal 69 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta serta pasal 263 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun. “Untuk tersangkanya tidak dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” papar Tio. (top/*)