Bupati Banggai Evaluasi Kinerja Kecamatan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Bupati Banggai, Amirudin mengevaluasi kinerja kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana pemerintah kecamatan mengimplementasikan program kerja yang sejalan dengan visi misi Pemda Banggai. 

Saat melaksanakan agenda penilaian, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, S.STP., M.Si mengevaluasi kinerja kecamatan dalam giat Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK).

Evaluasi kinerja kecamatan ini mulai dilaksanakan sejak tanggal 5 Juni hingga 14 Juli 2023. Sebelumnya Kabag Tapem, Andi Nur Syamsy telah menyosialisasikan teknis pelaksanaan EKK tersebut di setiap kecamatan

Menurutnya, Evaluasi Kinerja Kecamatan ini mempunyai tiga tahapan pelaksanaan yakni, tahapan pertama diawali dengan Self Assesment (Penilaian Mandiri), Self Assesment ini hanya ada di Banggai, dan yang menjadi penilai adalah asesor kompetensi yang bersertifikat, sehingga penilaian tersebut akuntabel dan transparan.

“Camat bukan hanya menyampaikan kegiatannya, tetapi harus menunjukkan bukti-bukti dari apa yang telah dilaksanakan selama kurang lebih setahun ini,” tutur Kabag Tapem Setda Banggai, Andi Nursyamsyi, Rabu (23/8/2023).

Tahap kedua tutur Andi, yaitu verifikasi lapangan. Tahap ini mencocokan hasil dari Self Assesment dengan kondisi empirik di lapangan. Tahap terakhir ialah pemaparan dan wawancara secara langsung kepada Tim Penilai EKK tersebut.

“Tim Penilai EKK ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai No.130/648/BAGIANTAPEM tentang Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan terdiri dari Bupati Ketua Tim, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kemendagri RI, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai, Bappeda Litbang, Inspektorat, Kepala BKPSDM, Kepala DKISP, Rektor Untika, Kabag Organisasi Setda Banggai, Kabag Hukum Setda Banggai, Kabag Tapem Setda Banggai, dan Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Setda Banggai sebagai Anggota,” ujar Kabag Tapem, Andi Nur Syamsy.

EKK ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kemudian berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Evaluasi Kinerja Kecamatan Terpadu.

“Kenapa harus terpadu? Karena penilaian kecamatan tidak bisa dilihat secara parsial, jadi harus dilakukan secara terpadu dengan melakukan penilaian yang tim penilainya itu berunsur dari beberapa perangkat daerah,” kata Kabag Tapem Setda Banggai ini.

“Melalui Perbup ini kita dapat memasukkan kondisi-kondisi kearifan lokal di falam penilaian EKK dan yang menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang menetapkan EKK ke dalam Perbup adalah Kabupaten Banggai,’ jelas Andi.

Menurut Syamsy, Evaluasi Kinerja Kecamatan dimaksudkan untuk menilai kinerja pemerintah kecamatan dalam merealisasikan program kerja yang sejalan dengan visi misi pemerintah kabupaten dan mengukur sejauh mana pemahaman para camat tentang kondisi kewilayahan yang dipimpinnya.

Tidak hanya itu saja, inovasi yang dilakukan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan di kecamatan, juga pelaksanaan penyelenggaraan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) juga menjadi poin dari penilaian EKK.

“Pada EKK ini sendiri tidak ada titipan-titipan di dalam menentukan peringkat satu dua tiga dan empat. Ini betul-betul kita lakukan penilaian di 23 kecamatan dengan melihat proporsi penilaian secara objektif, transparan dan akuntabel,” tegas Andi Nur Syamsy.

Sebagaimana amanat Bupati Banggai bahwa penilaian harus dilakukan secara objektif dan harus sesuai dengan ketentuan. “Sehingganya kita bisa tau di mana kekurangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang nantinya akan kita perbaiki pada tahun-tahun berikutnya,” urai Syamsy.

Setelah dilaksanakan tiga tahapan penilaian tersebut, Pemkab Banggai memberikan penghargaan kecamatan terbaik hasil penilaian evaluasi kinerja lecamatan Kabupaten Banggai.

Pengumuman peraih kecamatan terbaik berdasarkan hasil penilaian EKK tersebut dibacakan saat setelah pelaksanaan Upacara HUT ke 78 RI tepatnya di Lapangan Tribun Mirqan Halimun, dan pemenang dari hasil penilaian EKK, yaitu, Camat Kintom sebagai peringkat 1, Camat Nuhon peringkat 2, Camat Pagimana peringkat 3, dan Camat Bunta peringkat 4.

Bupati Amirudin didampingi oleh Wakil Bupati Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, unsur Forkopimda dan Kabag Tapem dalam memberikan penghargaan secara langsung untuk para camat yang juara. 

Bupati Amirudin juga memberikan hadiah spesial berupa uang tunai dengan jumlah yang tidak sedikit untuk para camat peraih juara. (top/*)

 

 

Comments
Loading...
error: Content is protected !!