Warga Sinorang Ancam Tutup Akses Keluar-Masuk Kendaraan Perusahaan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Puncak kesabaran warga di daerah penghasil migas semisal di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai mungkin saja telah berada di titik nadir. Gelombang protes warga di daerah penghasil migas menuntut perusahaan investasi seolah tidak memberi perhatian serius. Kekecawaan warga, buntut fasilitas infrastruktur dan komitmen lainnya tidak terwujud. Padahal, hasil alam yang dikeruk di wilayah mereka menjadi penopang penguat APBD Banggai dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Desa Sinorang salah satu desa penghasil migas yang seolah tidak mendapatkan perhatian serius di urusan pembangunan infrastruktur jalan.

Syahdan, jika Pemda Banggai dan perusahaan investasi migas tidak serius mengurusi kerusakan jalan Desa Sinorang, maka mereka mengancam akan menutup akses jalan keluar masuk kendaraan perusahaan. Diketahui, perusahaan yang beraktivitas di Desa Sinorang adalah JOB Tomori Sulawesi, karena di desa itu terdapat Sumur Senoro#2.

“Jika tidak serius Pemda dan perusahaan mengurusi kerusakan jalan Desa Sinorang, biar kami tutup akses kluar masuk perusahaan di Desa Sinorang ini,” tulis Wakil Jendral Lapangan Sinorang Sintuvu, Parto Hamis kepada Okenesia.com, Rabu (6/9/2023).

Wadah perjuangan warga Desa Sinorang mereka beri nama Sinorang Sintuvu. Gelaran aksi Sinorang Sintuvu terbilang masih sangat santun. Selama ini, gerakan Sinorang Sintuvu hanya sebatas memajang spanduk bertuliskan tuntutan dan aksi seribu tandatangan dari warga Sinorang dan warga desa/kelurahan lainnya sebagai bentuk pemberian dukungan terhadap aksi mereka.

Di kesempatan yang sama, Parto Hamis juga mengomentari wacana yang disampaikan Ketua Fraksi PKB, Hanura, Perindo, DPRD Banggai, H. Syafrudin Husain terkait dengan pembentukan peraturan daerah atau perda sebagai payung hukum distribusi DBH. Perda itu menjadi acuan pendistribusian DBH dalam bentuk program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat ke daerah penghasil sumber daya alam.

Parto mengaku sepakat dengan gagasan perda distribusi DBH. Bahkan, jika perlu tidak hanya perda, tapi undang-undang. “Yah, menurut saya ini perlu ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengaturnya biar jelas arah DBH ini,” katanya.

Arah DBH ini sebut dia, makin jelas diperuntukan untuk apa. Dengan begitu, makin jelas persentase DBH penghasil sumber daya alam dan ke daerah penyanggah. “Supaya jelas juga porsi DBH ini,” ucapnya.

Masygul memang kelihatannya. Seolah tidak selaras. Sebagai penghasil sumber daya alam, tapi faktanya infrastruktur jalannya rusak parah. Tahun 2023 ini, Kabupaten Banggai ketiban sekira Rp287 miliar DBH bersumber dari migas.

“Jangan sampai hanya kedengarannya besar Rp287 miliar (DBH Migas), tapi jalan di sekitar ring 1 migas rusak parah. Harusnya Pemda dan perusahaan malu atas kondisi sosial dan lingkungan seperti di Desa Sinorang ini,” ungkap Parto. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!