Pilkada Banggai Sedot Anggaran Rp84 Miliar
BANGGAI, OKENESIA.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai yang voting day-nya dihelat medio November 2024 mendatang menyedot anggaran mencapai Rp84 miliar. Dana sebesar itu akan didistribusikan di dua lembaga, yakni kepada KPU Banggai sebagai penyelenggara pemilu sebesar Rp65 miliar dan Bawaslu Banggai sebagai lembaga pengawas sebesar Rp18,9 miliar.
Nominal anggaran terhadap dua lembaga itu telah disepakati pada rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banggai di agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang paripurna DPRD Banggai, Selasa (12/9/2023) siang.
Anggota Banggar DPRD Banggai, H. Syafrudin Husain menyebut, awalnya TAPD mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 miliar untuk KPU Banggai, namun setelah proses pembahasan panjang rasionalisasi di Kesbang Pol dan Komisi I DPRD Banggai, nominal berubah menjadi Rp69,6 miliar. Terakhir, angka tersebut dirasionalisasi kembali di level Banggar bersama TAPD menjadi Rp65 miliar.
Udin-sapaan karib Syafrudin Husain mengakui, pembiayaan Pilkada Banggai tahun 2024 lebih besar dibandingkan alokasi anggaran saat Pilkada pada Desember 2020 silam. Pilkada tahun 2020 menyedot anggaran sekira Rp50 miliar lebih. “Pilkada empat tahun yang lalu, Rp50 miliar. Sekarang kan ada tambahan kecamatan dan TPS (tempat pemungutan suara). Awalnya 780 lebih jumlah TPS, sekarang sudah 1.200 lebih TPS. Berarti menambah orang sebagai penyelenggara, dan itu pasti berkonsekuensi terhadap beban honornya,” ungkap H. Udin kepada Okenesia.com usai mengikuti rapat bersama TAPD Banggai.
Dana tersebut kata Ketua DPC PKB Banggai ini, akan digunakan untuk kebutuhan pilkada hingga 2024 mendatang. Dana sebesar itu tidak akan sepenuhnya digunakan oleh KPU dan Bawaslu di tahun 2023 ini. “Yang digunakan KPU itu Rp20 miliar dan Bawaslu itu Rp4 miliar hingga Desember tahun ini,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan penetapan anggaran KPU dan Bawaslu pada momen rapat APBD Perubahan 2023. Diputuskan angkanya, supaya ada dasar pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBN/APBD c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, atau naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah dalam negeri dengan kepala daerah.
Jadi, total anggaran yang digunakan oleh dua lembaga tersebut sebesar Rp24 miliar. “Dana APBD Perubahan 2023 disiapkan Rp24 miliar. Sisanya melekat di penetapan 2024. Tinggal mengisi nominal anggarannya. Kalau misalnya tidak bisa diselesaikan, maka dikembalikan,” jelasnya.
Penyiapan anggaran sudah dimulai sekarang tutur Haji Udin, karena sudah ada tahapan di tahun ini, meskipun belum terlalu banyak. Seperti, sosialisasi dan agenda lainnya. Disimpan nanti dipakai itu di awal tahun. Sudah ada Permendagri dan Permenkeu yang mengatur khusus pembiayaan pilkada . Dibagi memang ini anggaran, supaya tidak terlalu besar di APBD berikutnya,” kata dia.
“Kenapa di APBD Perubahan ini dianggarkan? Karena biasanya anggaran di Januari hingga Maret itu tidak tersedia anggaran, sementara prosesnya sudah berjalan. Nah, dana itu yang mereka gunakan. Sumber dana pembiayaan Pilkada ini kan dari DBH (Dana Bagi Hasil), sementara dana DBH yang merupakan dana transfer kadang uangnya belum tersalurkan di bulan-bulan awal tahun. Ini antisipasi memang. Jadi, mereka (KPU dan Bawaslu) tetap bisa melaksanakan tupoksinya. Memang seperti itu, anggaran pilkada ini diatur khusus,” urainya.
Sistemnya, pembiayaan 40 persen dan sisanya di tahun berikutnya. “Nanti setelah terlaksana barulah ada pertanggungjawabannya. Sementara alokasi anggaran keamanan, akan disediakan pada APBD penetapan 2024,” demikian Syafrudin Husain. (top)