Penetapan Perubahan APBD Banggai 2023 Tak Dapat Dilaksanakan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Upaya Bupati Banggai, Amirudin menemui pejabat teras Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Mendagri Tito Karnavian agar memfasilitasi hasil penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, menemui titik buntu.

Permintaan Pemda Banggai agar Kemendagri memfasilitasi Perubahan APBD Banggai tahun 2023, karena Pemprov Sulteng menyatakan menolak untuk memfasilitasi. Sebab, Rancangan APBD Perubahan 2023 ditetapkan oleh lembaga Dewan Banggai tertanggal 6 Oktober 2023. Pengesahan Perubahan APBD telat disahkan, minimal disahkan paling telat 30 September 2023.

Informasi demikian diketahui saat rapat Badan Anggaran (Bangga) Dewan Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (30/10/2023).

Agenda rapat Banggar bersama TAPD itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto.

Ketua TAPD Banggai yang juga Sekkab Banggai, Abdullah Ali menguraikan bahwa hasil kajian Pemprov Sulteng, melampaui batas waktu yang ditentukan aturan.

Terhadap hal penolakan evaluasi APBD Perubahan 2023 oleh Pemprov Sulteng sebut Abdullah, Bupati Banggai mengajukan permohonan fasilitasi perubahan APBD Banggai kepada Kemendagri, agar pengambilan keputusan bersama tentang RAPBD 2023 dapat dijalankan. “Sehingga dari surat Bupati ke Kemendagri, Alhamdulillah sudah menemui beberapa pejabat teras di Kemendagri, sekaligus bertemu Mendagri Tito Karnavian. Ada semacam keinginan tim asistensi Kemendagri, tim akan datang tanggal 30 Oktober, setelah itu lambat sekali, tim asistensi dari Jakarta lebih awal, TAPD diterima 24, dan terbit rekomendasi 25 Oktober. Beberapa hal, diadakan untuk kegiatan di tiga bulan terakhir, istilahnya pergeseran anggaran. Untuk RAPBD perubahan 2023, tidak bisa dilaksanakan, hanya pergeseran. Pergeseran 2023, sudah 2 kali dilakukan pergeseran.  Mendesak, wajib, mengikat dan mandatory, dilaksanakan pergeseran ketiga, kecuali ada transfer dan mengikat, seperti inflasi. Itu yg bisa dimasukkan dalam pergeseran,” urai Abdullah Ali.

Beberapa OPD sebut Abdullah, meminta kebijakan kebijakan. Kabupaten Banggai telah mendapatkan 11 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI.

Dengan penolakan terhadap APBD Perubahan ini, bisa-bisa tidak dapat lagi opini WTP saat pemeriksaan BPK. Program yang dapat dibiayai di sisa waktu tiga bulan ini kata Abdullah, sifatnya mendesak. Seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan kejadian luar biasa, kerusakan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.  Belanja daerah yang sifatnya wajib, pengaturan lainnya yang apabila ditunda akan menyebabkan kerugian yang lebih besar di masyarakat.

“Output, Perkada (peraturan kepala daerah) hasil pergeseran anggaran. Hasil Perkada ini akan dikoordinasikan kembali dalam hal harmonisasi di Pemprov Sulteng, nanti akan ditambahkan yang bisa dijalankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Bappeda & Litbang Banggai, Ramli Tongko menguraikan bahwa terkait hasil evaluasi Kemendagri terhadap permohonan fasilitasi Pemda Banggai, sudah dituangkan rambu-rambu yang dapat dilaksanakan.

“Kita tidak bisa melakukan tahapan perubahan APBD 2023. Yang ada hanya Perkada, perubahan penjabaran APBD,” ungkap Ramli Ia juga menjelaskan poin C ketentuan terhadap proses pembiayaan pelaksanaan program di sisa akhir tahun anggaran. “Saya menjelaskan, poin C. Apa yang harus dilakukan oleh Pemda Banggai terkait dengan masalah tersebut. Pemda Banggai dapat melakukan langkah-langkah, yakni, tidak dapat melanjutkan perubahan APBD 2023, karena tidak mengambil keputusan hingga 30 Oktober 2023. Kedua, diperintahkan melaksanakan anggaran yang tertuang di APBD tahun berjalan. Ketiga, mendanai diluar kehendak, di luar kendali pemerintah daerah. Kita bisa melaksanakan pergeseran atau perubahan, DAU yang sesuai ketentuan,” katanya.

Berbeda dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2024. “Untuk pembiayaan Pilkada 2024 jadi kalau ini, kita dapat menganggarkan sesuai perintah undang-undang, untuk 40 persen dana Bawaslu dan KPU. Lainnya, belanja yang sifantnya terus menerus, untuk keperluan setiap bulan berjalan, seperti gaji dan tunjangan. Belanja barang dan jasa, bayar telpon, air, bayar internet. Pembayaran cicilan utang. Prioritas utama kewajiban pemerintah daerah. Bukan utang pekerjaan. Pemenuhan kewajiban perjanjian kontrak, keterlambatan pembayaran yang sudah dikerjakan 100 persen, seperti Dinas PUPR 5 miliar dan di Dukcapil. Ini yang masuk ketentuan pembayaran utang atas keterlambatan pembayaran,” jelas Ramli.

Berikut sifatnya mandatory sesuai prioritas nasional. Seperti, penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem. “Ini bisa diprogramkan, tapi catatan Kemendagri yang langsung menyentuh masalahnya. Bukan perjalanan dinas atau rapat, tapi seperti pemberian bantuan makanan ibu dan bayi. Ini prioritas nasional. Anggaran inflasi, jadi, tidak boleh keluar dari PMK, termasuk menjaga pasokan dan operasi pasar. Ini dimungkinkan dilaksanakan,” urai dia.

Dalam hal tidak memenuhi kriteria darurat dan mendesak ungkap Ramli, pemda bisa menggeser anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.

Ketua DPRD Banggai, Suprapto menyebut, kondisi tersebut cukup menyedihkan.

Sementara Wakil Ketua II, Dewan Banggai, Samsulbahri Mang menekankan bahwa menyangkut aspirasi wakil rakyat perlu dijelaskan bahwa OPD mana saja yang tidak bisa melaksanakan program. Bali-sapaan karib Samsulbahri Mang menyebut bahwa kegiatan dewan, selain menjaring aspirasi saat ini menghadapi pemilu.

Tentu saja, akan banyak kegiatan agenda-agenda nasional.

Bahkan Bali menyebut terhadap kondisi demikian, merupakan bentuk kemunduran di pemerintahan Kabupaten Banggai.

Ketua Komisi II, Dewan Banggai, Sukri Djalumang menyebut bahwa Perubahan APBD 2023 yang tidak dapat dilaksanakan merupakan pengalaman pahit yang terjadi di lembaga ini, semacam turbulensi.

“Tertutup semua. Kita di dewan ini mengawal dan mengawasi sebagai fungsi lembaga. Ini pengalaman pahit. Seperti tikus mati di lumbung padi. Kalau dulu kita pusing mencari uang. Kita ambil hikmahnya. TAPD memasukkan dokumen jangan di penghujung waktu. Jangan di lembaga ini yang disalahkan, kita bekerja di penghujung waktu,” ungkap Sukri. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!