Kejari Banggai Hentikan Penuntutan Kasus Sapi Melalui Restorative Justice
BANGGAI, OKENESIA.COM- Satu lagi kasus berujung damai melalui proses restorative justice atau keadilan restoratif yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Kamis (2/11/2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono didamping jaksa selaku fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka INT dan IPS dalam perkara penadahan yang dilakukan secara bersama-sama melanggar pasal kesatu Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Penyerahan SKP2 tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana yang telah menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri Banggai terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
Informasi penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini berdasarkan rilis diterbitkan Kejari Banggai yang diterima media ini, Kamis (2/11/2023) malam.
Kasus posisi perkara atas tersangka INT dan IPS sebagai berikut: pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, IGS mengambil 1 (satu) ekor sapi milik saksi korban NB yang sedang diikat di pohon sarit di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Lalu, sapi tersebut dititipkan oleh IGS kepada tersangka INT. Kemudian tersangka INT yang mengetahui bahwa sapi tersebut merupakan sapi curian meminta kepada tersangka IPS untuk menjualkan sapi tersebut.
Selanjutnya tersangka IPS menjual sapi tersebut kepada saksi M dengan harga Rp6.300.000. Akibat perbuatan para tersangka saksi korban NB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp9.000.000.
Bahwa perkara ini dilakukan pemisahan (splitzing), sehingga untuk perkara IGS, mengingat saksi korban NB tidak memaafkan, maka perkara IGS dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah di Pengadilan Negeri Luwuk.
Adapun pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap tersangka INT dan IPS adalah sebagai berikut: Korban telah memaafkan para tersangka; para tersangka merupakan tulang punggung keluarga; para tersangka belum pernah dihukum; para tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.
Bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Rilis yang diterima media ini ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Firman Wahyudi. (top/**)