Penanganan Narkoba Butuh Keterlibatan Semua Pihak

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Penangani perkara kejahatan butuh keterlibatan semua pihak. Artinya, pemberantasan kejahatan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH) saja.

Demikian penegasan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus WIcaksono kepada pewarta usai pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (19/12/2023) sore.

Penegasan itu menyulut kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (napza) menjadi paling dominan perkara yang ditangani Kejari Banggai untuk periode September hingga 19 Desember 2023. “Narkoba butuh penanganan bersama. Butuh keterlibatan semua pihak,” kata Kajari Banggai ini.

Untuk kasus hukum narkotika yang merupakan salah satu kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, penanganan sisi lain butuh keterlibatan semua pihak. “Yang jelas serius. Ini bukan tanggung jawab APH saja,” kata dia.

Sebelum agenda pemusnahan barang bukti, Raden Bagus mengaku, sempat berdiskusi dengan unsur Forkopimda Banggai dan petinggi lembaga vertikal terkait kasus-kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Banggai.

“Kalau bicara tentang narkotika ini tanggung jawabnya bukan hanya pada penegak hukum. Tadi kami sudah ngobrol, ada dari Pemda, Kodim, Polres. Intinya, kami sepakat untuk bagaimana meminimalisir peredaran narkoba,” ujar Kajari Banggai ini.

Di kesempatan itu, Kajari Banggai mengungkap alasan pemusnahan barang bukti. “Alasan kami melakukan pemusnahan seperti ini adalah upaya kami memitigasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kejari Banggai memusnahkan barang bukti berasal dari 15 perkara. Rinciannya, 9 perkara tindak pidana Napza, yakni jenis sabu-sabu, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, serta 1 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 332,35 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya, 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar. Adapula barang bukti berupa parang, pisau, dan pakaian. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!