Aktivitas Perkebunan Sawit PT. Sawit Permai Pratama Dihentikan Sementara

0

MORUT, OKENESIA.COM- Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi menandatangani surat penghentikan sementara aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Permai Pratama. Surat penghentian kegiatan perusahaan PT Sawit Permai Pratama bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023.

Penghentian kegiatan PT Sawit Permai Pratama itu setelah dilaksanakan pertemuan evaluasi antara Pemda Morut dengan manajemen PT Sawit Permai Pratama yang berlangsung tanggal 16 Oktober 2023 di ruang kerja Bupati Morowali Utara.

Hasilnya, ditemukan bahwa perusahaan PT Sawit Permai Pratama yang pembangunan unit pengolahannya dimulai sejak tahun 2021 dan mulai beroperasi pada tahun 2023 tidak memiliki perizinan berusaha. Dengan tidak adanya perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, maka penghentian sementara dilakukan Pemda Morut.

Surat Bupati Morut perihal penghentian sementara kegiatan perusahaan investasi perkebunan sawit itu juga mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Disebutkan dalam ketentuan Permentan itu bahwa industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Selanjutnya, pada Pasal 324 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan pula bahwa “setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki perizinan berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dikenai sanksi administratif berupa a. Penghentian sementara kegiatan, b. Pengenaan denda administratif, dan/atau c. Paksaan Pemerintah Pusat.

Nah, dengan mencermati dua regulasi itu, maka PT. Sawit Permai Pratama diwajibkan mengurus perizinan berusaha. “Dan aktivitas pabrik pengolahannya, kami hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian petikan bunyi surat penghentian sementara kegiatan PT Sawit Permai Pratama.

Surat Bupati Delis Julkarson Hehi itu ditembusan kepada, pertama, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta.

Ke dua, Gubernur Sulawesi Tengah di Palu;

Ke tiga, Kepala Dinas Perkebunan dan Petemakan Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.

Ke empat, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale.

Ke lima, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Morowali Utara. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!