Sosialisasi Perda Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
BANGGAI, OKENESIA.COM- Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menghadiri sekaligus membuka secara resmi agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (27/12/2023).
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai dan menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terkait program jaminan sosial.
Sosialisasi tentang Perda Nomor 9 Tahun 2023 penting dilakukan untuk menyamakan gerak dan langkah. Antara lain, kecurangan data ketenagakerjaan dicatat secara tepat dan dekat dipertanggungjawabkan, sehingga berfungsi untuk penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perda ini sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, jadi esensi pelaksanaan, pengawasan, hak pekerja dan pemberi kerja harus diawasi.
Sosialisasi ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, menjelaskan tujuan dan manfaat dari peraturan daerah yang baru diimplementasikan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari tersebut merupakan sinergi kesamaan visi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan seluruh stakeholder terkait dengan tujuan membangun Indonesia semakin maju ke depan, berlandaskan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Bupati Amirudin berharap, partisipasi aktif masyarakat dalam program jaminan sosial akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai. (top/**)