Kasus Narkotika & Asusila Dominasi Kasus Penanganan Kejari Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kasus narkotika di Kabupaten Banggai masih mendominasi perkara tindak pidana umum (tipidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai selama kurun waktu tahun 2023. Dominasi kasus perkara tipidum itu diketahui dari rilis yang diterbitkan Kejari Banggai, Jumat (299/12/2023) sore ini. Rilis itu ditandatangai Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau.

Setelah perkara kejahatan Narkotika, perkara berikutnya adalah tindak pidana kesusilaan atau persetubuhan terhadap anak. Perkara berikutnya adalah tindak pidana penipuan/penggelapan.

Khusus perkara narkotikan dan tindak pidana kesusilaan/persetubuhan terhadap anak ditekankan dalam rilis tersebut, dibutuhkan kerja sama antar para pemangku kepentingan di daerah ini. Dengan harapan, ke depan dapat diminimalisir.

Kejari Banggai juga merilis, sebanyak 263 pra penuntutan. Di dalamnya, terdapat 113 orang dan harta benta (oharda), 62 kasus narkoba, dan 88 kasus Kamtibum. Di penuntutan terdapat 170 perkara, 56 oharda, 65 narkoba serta 49 kamtibum.

Eksekusi terhadap 152 perkara, Lima puluh satu oharda, 60 narkoba dan 41 Kamtibum.

Sementara keadilan restoratif, Kejari Banggai menargetkan dua perkara, sementara terealisasi 5 perkara.

Lima perkara keadilan restoratif itu adalah;

Pertama, perkara atas nama Asrianto Binaba, kasus tindak pidana pencurian, Pasal 362 KUHPidana.

Ke dua, perkara atas nama Jumait Dalangi alias Nait, tidak pidana pencurian, Pasal 362 KUHPidana.

Ke tiga, perkara atas nama Abd. Rahmat alias Rahmat alias Rio, tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Ke empat, perkara atas nama Budi Utomo alias BUDI, tindak pidana penipuan/penggelapan Pasal 378 KUHPidana;

Ke lima, perkara atas nama I Nengah Tirta alias Nengah dan I Putu Sugiana alias Sugi, tindak pidana penadahan ke satu Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Banggai telah mengembalikan barang bukti sebanyak 58 kegiatan serta melakukan pemusnahan barang bukti dengan tiga kegiatan, terdiri dari 76 perkara.

“Dengan harapan, capaian kinerja di tahun 2023 ini, akan kami jadikan refleksi di tahun 2024 mendatang. Kejaksaan Negeri Banggai dapat lebih baik dalam pelayanan yustisi maupun non yustisi kepada masyarakat,” demikian harapan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam rilis tersebut. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!