Kejari Banggai Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp1,2 Miliar

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai di bawah kendali Raden Wisnu Bagus Wicaksono patut diacungi jempol. Betapa tidak, beragam pencapaian selama kurun waktu tahun 2023, berhasil ditunjukkan oleh aparat penegak hukum di lembaga Adiyaksa itu.

Di kasus perdata dan tata usaha negara, Kejari Banggai mampu memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.200.375.371. Keberhasilan itu terangkum dalam capaian kinerja Kejari Banggai tahun anggaran 2023 yang dirilis dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, Jumat (29/12/2023).

Kejari Banggai telah membuat empat memorandum of understanding (MoU). Dalam urusan bentuk bantuan hukum, 21 surat kuasa khusus (SKK) litigasi dan 15 SKK non litigasi. Tujuh kegiatan pendampingan hukum.

Dalam bentuk litigasi, Kejari Banggai berhasil mengupayakan pembayaran tunggakan piutang Pajak Mineral Logam dan Batuan (Minerba) sebesar Rp408.083.335 yang melekat di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.

Jaksa Pengacara Negara bersama Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan pada Badan Usaha di Kabupaten Banggai telah berhasil meningkatkan iuran Jaminan Kesehatan Sosial dari hasil pemeriksaan sebesar Rp.679.669.249. BPJS Ketenagakerjaan Rp274.758.731,83.

Empat nota kesepakaham, yakni, MoU dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas II Luwuk. MoU dengan PT. Pertamina EP. MoU dengan Pemda Banggai di program jaga desa. Program Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.

MoU ke empat bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Di urusan bantuan hukum, tedapat 21 Surat Kuasa Khusus atau SKK. Satu SKK PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field terkait permasalahan klaim terhadap hak atas tanah milik PT. Pertamina EP seluas 18.100 M2 di wilayah Zona 13 Field Donggi & Matindok di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dengan register perkara perdata Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.Lwk, tanggal tanggal 9 Januari 2023 Jaksa Pengacara Negara selaku termohon mengajukan kasasi.

Dua puluh SKK PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah terkait penitipan pembayaran kompensasi atas tanah yang berada di bawah Ruang Bebas/ROW (Right Of Way) pada pembangunan SUTT 150 kV Luwuk – PLTMG Luwuk – Toili.

Non litigasi, Kejari Banggai menerbitkan 15 Surat kuasa Khusus. Tiga SKK Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai terkait piutang pajak daerah.

Satu SKK PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field terkait permasalahan klaim terhadap hak atas tanah milik PT. Pertamina EP di wilayah Regional 4 Field Donggi & Matindok,

Sebelas SKK BPJS Ketenagakerjaan terkait penyelesaian ketidakpatuhan badan usaha/pemberi kerja dalam hal kewajiban membayar dan menyetorkan iuran.

Untuk pelayanan hukum, Kejari Banggai telah melakukan 25 kegiatan.

Pertama, pendampingan hukum terhadap 2 paket pekerjaan terkait pelaksanaan program kegiatan pengadaan tahun anggaran 2023 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai.

Ke dua, Pendampingan Hukum terhadap 2 (dua) paket pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Sosial Kabupaten Banggai.

Ke tiga, pendampingan hukum terhadap 3 (tiga) paket pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Ke empat, pendampingan hukum terhadap 8 (delapan) paket pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

Ke lima, pendampingan hukum terhadap 3 (tiga) paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Banggai.

Ke enam, pendampingan hukum terhadap 1 (satu) paket pekerjaaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai.

Ke tujuh, pendampingan hukum terhadap 1 (satu) paket pekerjaan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!