200 Situs Warisan & Arkeolog di Jalur Gaza Jadi Target Penghancuran Tentara Israel
JAKARTA, OKENESIA.COM- Tentara pendudukan Israel menghancurkan dan menargetkan lebih dari 200 situs warisan dan arkeologi di Jalur Gaza. Situs arkeologi dan warisan di Jalur Gaza mencapai 325 situs. Termasuk masjid arkeologi, gereja, sekolah, museum, rumah arkeologi kuno, dan berbagai situs warisan. Demikian laporan yang diterbitkan Kantor Media Pemerintah Palestina, Jumat (29/12/2023).
Serangan yang dialamatkan ke situs warisan dan arkeologi itu, sebagai upaya untuk menghapus keberadaan budaya dan warisan Palestina serta upaya untuk menyembunyikan bukti sejarah dan kedalaman sejarah Palestina di Jalur Gaza.
“Situs paling menonjol yang dihancurkan oleh tentara pendudukan, Gereja Bizantium Jabalia, Masjid Al-Omari di Jabalia, Masjid Syekh Shaaban, Masjid Al-Dhafar Damri di Al-Shuja’iyya, Al -Kuil Khidr di Deir Al-Balah, dan Situs Balakhiya “Pelabuhan Anthedon” di barat laut Kota Gaza Lama, dan Masjid Khalil al-Rahman di daerah Abasan di Khan Yunis, selatan Jalur Gaza, dan pusat untuk naskah dan dokumen kuno di Kota Gaza, situs arkeologi dan warisan penting lainnya,” urai Juru Bicara Kantor Media Pemerintah.
Militer Israel juga menargetkan, Gereja Saint Porphyrius di lingkungan Zaytoun di Kota Gaza, dan Rumah Saqqa kuno di Shuja’iya, Bukit Al-Mintar di Kota Gaza, Bukit Al-Sakan di Al-Zahra, Bukit 86 di Al-Qarara, dan Masjid Al-Sayyid Hashem di Kota Gaza.
Peninggalan dan situs arkeologi yang dihancurkan berasal dari zaman Fenisia. Ada yang berasal dari zaman Romawi, berasal dari 800 tahun SM, ada yang berasal dari 1400 tahun yang lalu, dan ada yang berasal dari tahun 400 tahun.
Serangan itu, sebagai indikasi yang jelas untuk mengonsolidasikan hak warga Palestina di tanah Palestina, yang ciri-cirinya coba diubah oleh pendudukan melalui pemboman dan penargetan langsung. Penargetan dan penghancuran situs warisan dan arkeologi di Jalur Gaza oleh pendudukan dianggap sebagai kejahatan internasional yang jelas sesuai dengan hukum internasional. Khususnya Hukum Humaniter Internasional, dan Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Peristiwa tersebut Konflik Bersenjata dan Protokol Kedua Konvensi 1999, yang melarang penargetan disengaja di semua situs budaya dan agama.
“Kami menyerukan kepada semua organisasi internasional dan internasional yang terkait dengan dimensi budaya dan warisan, untuk mengutuk kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel di Jalur Gaza. Kami menyerukan mereka untuk segera melakukan intervensi guna menghentikan kejahatan ini dan bekerja untuk merehabilitasi dan memulihkan situs warisan dan budaya yang hancur ini,” demikian laporan Kantor Media Pemerintah. (top/**)