Peralihan At Cost, Dewan Banggai Minta Tambahan UP
BANGGAI, OKENESIA.COM- Mekanisme perjalanan dinas lingkup Pemda Banggai terjadi perubahan. Dari mekanisme at cost, kini berubah menjadi mekanisme lumpsum. Perubahan mekanisme ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya. Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup Nomor 70 tahun 2023. Perbup itu memang belum ditandatangani Bupati Banggai, Amirudin.
Terhadap perubahan mekanisme itu, tentu saja akan membutuhkan anggaran cukup besar untuk membiayai perjalanan dinas wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong.
Olehnya, Dewan Banggai meminta agar Uang Persediaan atau biasa disingkat UP itu ditambahkan. Dengan dalih, pembiayaan perjalanan dinas selama kurun waktu sebulan ini, tidak terhambat hanya gegara tak cukup uang persediaan. Uang persediaan memang disiapkan di awal tahun anggaran.
Permintaan tambahan uang persediaan itu diketahui saat rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati (perbup) tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap. Agenda yang dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu berlangsung, Jumat (12/1/2024).
Mekanisme lumpsum perjalanan dinas, maka anggaran disiapkan sesuai jumlah totalnya. Mekanismes at cost, jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, maka sisanya harus dikembalikan. Sebaliknya, mekamisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan, maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.
Terhadap penerapan mekanisme lumpsum perjalanan dinas itu, Ketua Dewan Suprapto, meminta tambahan uang persediaan demi menjamin pelaksanaan tugas kedewanan.
Desakan tambahan uang persediaan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Sarupudin Tjatjo. Penyediaan UP untuk Sekretariat Dewan Banggai, tidak terjadi perubahan dari tahun sebelumnya. Padahal, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai tahun anggaran 2024 ini, mengalami kenaikan, yakni mencapai Rp3,1 triliun.
Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banggai, Edy Pede menjelaskan bahwa penyediaan uang persediaan itu seperdua belas dari pagu anggaran. Dengan perubahan mekanisme perjalanan dinas, Edy Pede mengakui penambahan UP dapat dilakukan. “Perjalanan lumpsum, bisa (tambahan UP untuk DPRD Banggai, red). Yang penting cepat pertanggungjawabannya. Intinya bisa tetap jalan (tugas-tugas yang melekat di anggota dewan),” kata Edy.
Keran tambahan uang persediaan itu terbuka, Ketua Dewan Banggai, Suprapto meminta Sekwan Fery untuk melakukan penyesuaian UP tersebut. “Penyesuaian UP itu, karena ketentuan mekanisme lumpsum untuk tetap lancar,” perintah Suprapto ditujukan kepada Sekwan Fery Sudjarman. (top)