Dewan Banggai Beri Catatan Penting LPj Lumpsum

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Dewan Banggai memberikan catatan penting dalam nomenklatur Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.

Catatan penting itu terangkum dalam rekomendasi bernomor 890/108/DPRD Tentang Pertanggungjawaban Lumpsum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai. “Sudah, rekomendasi dewan itu sudah kami kirimkan tadi barusan ke Pemda Banggai,” ungkap Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sujarman kepada pewarta di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).

Terhadap perbup yang mengatur perjalanan dinas peralihan dari sistem at cost ke mekanisme lumpsum itu telah dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Banggai, Senin (5/2/2024).

Rapat gabungan komisi dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang serta sejumlah wakil rakyat itu menghadirkan Badan Pengelola Keuangan & Aset (BPKAD) Banggai, Bagian Hukum Setda Banggai dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banggai.

Konsentrasi sorotan para anggota Dewan Parlemen Teluk Lalong itu terkait permasalahan pertanggungjawaban lumpsum pimpinan dan anggota dewan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/ 15920 /Keuda perihal penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintah daerah dan surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda perihal pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Terhadap masalah itu, Dewan Banggai merekomendasikan kepada Pemda Banggai, tiga poin.

Pertama, pada Bab IV Pasal 11 ayat (2) huruf a ditambahkan pejabat negara dan pimpinan DPRD menggunakan moda transportasi pada poin 1 sampai 3, pada ayat (2) huruf b, anggota DPRD dan pejabat tinggi pratama menggunakan moda transportasi pada point 1 sampai 3;

Ke dua, pada Bab IV pasal 23 ayat (4) ditambahkan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, e, g, h, j, k dan pada ayat (2) huruf b, c, d, f, dan g dikecualikan bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD.

Ke tiga, pada pasal 28 di antara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3) yang berbunyi ‘Khusus anggota DPRD dapat menggunakan kendaraan pribadi’. Selanjutnya ayat (3) menjadi ayat (4) dan ayat (4) menjadi ayat (5).

Terhadap beberapa poin rekomendasi itu, Dewan Banggai berharap, ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (top)

Comments
Loading...