Bupati Banggai Ingatkan Penambangan Batu Gamping Wajib AMDAL

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- PT. Moramo Gamping Makmur berencana akan melakukan usaha penambangan batu gamping di wilayah Kecamatan Lamala dan Kecamatan Mantoh. Terhadap rencana itu, Bupati Banggai, Amirudin mengingatkan agar perusahaan terlebi dahulu menyusun dokumen lingkungan (AMDAL).

Penekanan itu disampaikan Bupati Banggai, Amirudin di agenda rapat rencana kegiatan penambangan, penggalian batu gamping dan sarana penunjangnya di Desa Nipa, Desa Pondan, Desa Sobol, Kecamatan Lamala dan Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, yang berlangsung di ruang rapat khusus Setda Banggai, Selasa (16/1/2024).

Rapat ini di selenggarakan oleh Bagian Sumber Daya Alam (SD) Setda Banggai.

Bupati Banggai, Amirudin didampingi Asisten II Setda Banggai, Ferlin Monggesang memimpin rapat rencana kegiatan penambangan batu gamping.

Penyusunan dokumen AMDAL sebut Bupati Amirudin, untuk mengetahui dampak positif dan negatif atas kegiatan penambangan batuan tersebut.

Bupati Amirudin secara tegas menyatakan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki izin lingkungan dan perizinan lainnya.

“Pemerintah daerah welcome terhadap investasi, karena akan membawa peningkatan perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD melalui penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), namun tetap dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Amirudin mengingatkan.

Hadir dalam rapat ini antara lain, Asisten I Setda Banggai Hj.Nurjalal.SH , Staf Khusus Bupati, Kadis PMD, Kabag SDA beserta jajarannya, Kadis DLH, Kabid Perkimtan, Kabag Tapem Setda Banggai, jajaran PT. Moramo Gamping Makmur serta undangan lainnya. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!