Israel Langgar Keputusan Mahkamah Internasional

0

JAKARTA, OKENESIA.COM- Untuk kesekian kalinya, Pendudukan Israel melanggar keputusan resolusi yang ditetapkan PBB. Resolusi PBB terkait Palestina sama sekali tak bernilai bagi Israel.

Resolusi terbaru adalah keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menegaskan bahwa melindungi warga Gaza dari genosida dan hukuman kolektif dan berhenti merampas kebutusan dasar kemanusiaan warga Gaza.

Namun, bagi Pendudukan Israel, keputusan resolusi itu tetap dilanggar dengan meneruskan aksi biadabnya membantai warga sipil Jalur Gaza.

Komisi Internasional untuk Mendukung Hak-Hak Palestina (Hashd) melalui rilisnya yang diterbitkan Minggu (28/1/2024) pukul 15.00 waktu setempat, memperingatkan bahwa seperempat penduduk Gaza akan segera meninggal, karena genosida yang sedang berlangsung, pemindahan paksa, kelaparan, penyakit, dan kedinginan.

“Meskipun Mahkamah Internasional telah memutuskan untuk melindungi warga Palestina dari genosida dan hukuman kolektif, dan berhenti merampas kebutuhan dasar kemanusiaan warga Gaza dan bantuan, pendudukan Israel terus menerus melanggar keputusan Mahkamah Internasional dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional,” demikian petikan rilis Hasd yang diterima Okenesia.com, Senin (29/1/2024) siang ini.

Pasukan Israel sebut Hasd, terus melakukan pembantaian terhadap keluarga dengan mengebom dan menghancurkan rumah mereka tanpa peringatan sebelumnya, menargetkan dan menghancurkan tempat penampungan, memperluas serangan militer di kota Khan Younis, mengeluarkan perintah evakuasi, dan memaksa warganya mengungsi di tengah penembakan dan tembakan.

Situasi ini memperburuk penderitaan para pengungsi, yang harus menanggung kondisi yang sulit di tempat penampungan dan tenda yang penuh sesak, khususnya di Rafah, tempat perlindungan terakhir bagi para pengungsi.

Mereka menghadapi bencana kemanusiaan, kurangnya bantuan, kelaparan, kehausan, penyakit, dan epidemi yang merenggut nyawa setiap hari.

“Krisis ini semakin parah di bagian utara Gaza, di mana penduduknya terus-menerus menjadi sasaran penembakan, pembunuhan, dan penghancuran, serta adanya hambatan yang menghalangi pengiriman bantuan kepada penduduk tersebut. Runtuhnya sektor kesehatan menyebabkan ditutupnya 30 rumah sakit dan 54 puskesmas. Pasukan Israel mengulangi kejahatan mereka terhadap rumah sakit yang tersisa di Khan Younis, yang dikelilingi oleh tank-tank Israel, memberlakukan pengepungan enam hari untuk mencegah masuknya bahan bakar, pasokan medis, dan bantuan makanan untuk pasien dan pengungsi. Ambulans juga dilarang mengambil jenazah para syuhada dan mengevakuasi korban luka akibat agresi Israel yang sedang berlangsung,” ungkap Hasd.

Hasd menegaskan, penargetan warga sipil dan infrastruktur sipil yang disengaja oleh pasukan Israel, melanggar semua prinsip hukum humaniter internasional, konvensi hak asasi manusia, resolusi PBB, dan Mahkamah Internasional.

Genosida dan kejahatan perang yang terus menerus telah terjadi mengakibatkan kematian, cedera, atau pengungsian lebih dari 100.000 orang. Tujuh puluh persen di antaranya adalah anak-anak dan perempuan, dengan lebih dari 2 juta orang terpaksa mengungsi, mewakili 90 persen populasi Gaza.

Sekitar 4.000 orang menghadapi penangkapan sewenang-wenang, dan 80 persen dari rumah-rumah warga sipil dan infrastruktur telah hancur.

Komisi Internasional Hashd mengecam komunitas internasional terhadap genosida yang sedang berlangsung di Gaza dihargai.

Mereka menyerukan pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan tanggung jawabnya dalam menghentikan agresi Israel dan genosida terhadap Gaza.

Resolusi-resolusi Mahkamah Internasional itu bertujuan untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung dan membongkar sistem penjajahan rasial. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!