Bupati Banggai Minta Penetapan HKI Merek Usulan Pelaku Usaha Dipercepat

0

JAKARTA, OKENESIA.COM- Bupati Banggai, Amirudin meminta penetapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis merek pelaku usaha yang diusulkan Pemda Banggai dipercepat. Permintaan itu disampaikan Bupati Amirudin saat menghadiri undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Agenda itu bertajuk rapat koordinasi dan fasilitasi HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan Pemda Banggai tentang Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.

Bupati Amirudin diterima Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto, SH  yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Herlina, S.Sos., SH dan jajarannya di ruang rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Anggoro Dasanto, menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih Kepada Bupati Banggai yang telah berkontribusi dan membantu kerja-kerja Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya terhadap upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.

“Ke depannya, kami juga berharap bahwa pendaftaran HKI di Kabupaten Banggai bukan hanya sebatas merek dan hak cipta saja, tetapi bagaimana pemerintah daerah juga dapat mendaftarkan indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal,” ucap Anggoro.

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, melaporkan kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri bahwa Kabupaten Banggai sangat responsif terhadap HKI dan merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tengah yang menganggarkan biaya fasilitasi HKI di dalam APBD-nya.

“Untuk meningkatkan kapasitas agen kekayaan intelektual, kami juga melaporkan bahwa beberapa hari ke depan, kami akan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Agen Layanan Kekayaan Intelektual Kabupaten Banggai yang terdiri dari ASN Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai,” tutur Herlina.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Amirudin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri serta jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini.

Bupati Amirudin menyampaikan permohonan percepatan penerbitan sertifikat hak merek dagang yang telah diusulkan sejak tahun 2023 kemarin.

“Mohon bantuannya pak direktur untuk mempercepat proses penerbitan merek dagang yang telah diusulkan pada tahun kemarin. Ada 29 usulan merek dagang yang belum diterbitkan sertifikat mereknya dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Ini menjadi bagian penting, khususnya untuk UMKM di Kabupaten Banggai, agar dapat mengembangkan usahanya dan adanya kepastian hukum merek yang digunakan, sehingga ke depannya tidak terjadi gugatan terhadap merek yang mereka gunakan seperti banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini,” pinta  Amirudin.

Terkait dengan kekayaan komunal dan indikasi geografis ungkap Amirudin, akan segera didaftarkan. “Saya sudah perintahkan Kepala BRIDA untuk melakukan identifikasi potensi yang terkait dengan kekayaan komunal dan indikasi geografis. Alhamdulillah Kepala BRIDA sudah melaporkan beberapa yang akan kita daftarkan seperti, Kelapa Babasal, Durian Nambo, Durian Asaan, Aksara Andio, beberapa ritual adat dan beberapa kuliner khas Kabupaten Banggai,” urainya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Banggai didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, S.STP.,M.Si, Agen Layanan HKI Kabupaten Banggai, Boby A. Palem., STP dan jajaran BRIDA Kabupaten Banggai.

Pertemuan berlangsung dengan penuh suasana keakraban antara Bupati Banggai dan Direktur Cipta dan Desain Industri. Pada akhir pertemuan, Direktur Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Usihen, SH., MH akan mejadwalkan pertemuan khusus dengan Bupati Banggai pada hari Selasa, 30 Januari 2024.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Bupati Amirudin memberikan cendera mata berupa Kain Tenun Nambo kepada Direktur Cipta dan Desain Industri. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!