Kasus Pertikaian Adik-Kakak di Banggai Berakhir Damai
BANGGAI, OKENESIA.COM- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.
Ekspose secara virtual tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran, Selasa (2/4/2024).
Perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka IL dari Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Ceritanya, hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Lokasi Persawahan di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Banggai, tersangka IL menegur saksi HE agar tidak menggunakan alat mesin sabit padi (odong-odong) saat memanen padi agar lahan tidak rusak. Mendengar teguran tersebut, saksi korban NL yang merupakan kakak dari tersangka IL meminta saksi HE untuk melanjutkan pekerjaanya memanen padi, sehingga tersangka IL menjadi emosi dengan mengatakan kepada saksi korban NL “hati busuk, munafik“, mendengar perkataan tersebut, saksi korban NL marah dan terjadi pertikaian.
Tersangka IL yang tersinggung kemudian dengan menggunakan tangan kanannya memukul saksi korban NL mengenai tangan kiri hingga membuatnya terjatuh ke tanah. Lalu tersangka IL kembali memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai kepala saksi NL, lalu menginjak paha kiri saksi NL.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini setelah melalui musyawarah di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Banggai, 25 Maret 2024.
Di momen itu, telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Alasan lain, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai Petani/Pekebun untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anaknya; serta masyarakat merespon positif.
Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif Nomor: B-577/P.2.11/Eoh.2/04/2024 tanggal 2 April 2024 kepada Tsk IL sebagai bentuk implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (top/*)