Kasus Napza Dominasi Perkara Kejahatan Penanganan Kejari Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) masih mendominasi perkara kejahatan yang ditangani Kejari Banggai.

Hal itu dapat dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti (babuk) dari sejumlah kasus kejahatan selama kurun waktu empat bulan, Januari hingga April 2024. Pemusnahan babuk oleh Kejari Banggai, berlangsung di halaman kantor Kejari Banggai, Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (26/4/2024) sore.

Dari lima jenis perkara telah berkekuatan hukum tetap atau incrah yang barang buktinya dimusnahkan itu, terbanyak disumbang dari perkara Napza.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan itu dimulai periode Januari hingga April 2024.

Agenda itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Banggai. Seperti Bupati Banggai diwakili Asisten III Banggai, Kamil Datu Adam, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, mewakili Kapolres Banggai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, pejabat eselon IV Kejari Banggai dan jajarannya.

Dari 21 jenis perkara, 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.

Dua perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 7.062 butir Trihexyphenidyl (THD).

Dua perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda berupa 2 (dua) baju kaos, 2 (dua) buah celana jeans, 1 (satu) buah parang, dan 1 (satu) buah pisau dapur.

Empat perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah kartu SIM, 1 (satu) buah celana training, 1 (satu) buah kaos lengan panjang, 1 (satu) lembar celana dalam dan 1 (satu) bilah pisau penikam.

Satu perkara tindak pidana perikanan berupa 1 (satu) pasang kaki katak, 1 (satu) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah jaring, 15 (lima belas) buah balon senter, 1 (satu) buah botol berisi serbuk korek api, 1 (satu) buah kabel, 4 (empat) buah dopis, 3 (tiga) gulung benang jahit, 10 (sepuluh) buah balon tiup, 2 (dua) buah kotak korek kayu, 9 (Sembilan) buah pembungkus korek api, 1 (satu) lembar amplas, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah plastik berisi serbuk korek api.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara, dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan babuk itu merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Januari sampai dengan April 2024. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!