Besok, Mahkamah Internasional Jatuhkan Vonis Terhadap PM Israel
JAKARTA, OKENESIA.COM- International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kejahatan Internasional mengagendakan pengambilan keputusan terhadap kejahatan perang yang dipertontonkan militer Israel di bawah kendali Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu bersama Menteri Pertahanan Israel, Yoav Galant, Jumat (24/5/2024).
Agenda pengambilan keputusan mahkamah internasional itu diketahui dari laman informasi Ultra Palestine, Kamis (23/5/2024) malam ini,
Keputusan akan diambil Jumat, siang besok atas desakan Afrika Selatan yang menyeret pemerintahan Israel ke mahkamah internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
“Mahkamah Internasional mengonfirmasi akan mengeluarkan keputusannya terkait permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan tambahan terhadap Israel besok, Jumat,” demikian diinformasi saluran Ultra Palestine.
Di sidang pada awal pekan, Senin (20/5/2024), Jaksa ICC mengajukan penahanan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu beserta Menteri Pertahanan Israel, Yoav Galant.
“Saya mengandalkan negara-negara pihak Statuta Roma untuk secara serius menangani permintaan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant,” ungkap Jaksa ICC.
Permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan merupakan langkah penting untuk menyelidiki situasi di Palestina.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa, ICC memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dan Yoav Galant, Menteri Pertahanan Israel, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di wilayah Negara Palestina (di Jalur Gaza) sekurang-kurangnya mulai tanggal 8 Oktober 2023.
Agresi militer Israel yang telah berlangsung 200 hari lebih itu telah membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan. Fakta ini merupakan kejahatan perang yang melanggar Pasal 8(2)(b)(25) Statuta Roma;
Dengan sengaja menimbulkan penderitaan berat atau luka berat pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(iii) atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(1); pembunuhan berencana yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(1), atau pembunuhan sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(1).
Serangan yang disengaja terhadap penduduk sipil merupakan kejahatan perang yang melanggar Pasal 8(2)(b)(1), atau Pasal 8(2)(e)(1); pemusnahan dan/atau pembunuhan dengan sengaja yang bertentangan dengan Pasal 7 (1) (b) dan 7 (1) (a), termasuk dalam konteks kematian karena kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan;
Dalam ketentuan lainnya, penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan Pasal 7(1)(h); dan tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(k). (top/**)