Spanyol, Norwegia & Irlandia Akui Palestina Sebagai Negara

0

JAKARTA, OKENESIA.COM- Tiga negara kawasan Eropa, yakni, Norwegia, Irlandia serta Spanyol mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Pengakuan itu disambut baik pemerintah Palestina melalui Juru Bicara Kantor Media Pemerintah Palestina di Gaza, Ismail Abu Tsawabitha melalui saluran resmi pemerintah, Rabu (22/5/2024).

“Kami menyambut baik keputusan Spanyol, Norwegia, dan Irlandia yang mengakui negara Palestina, yang merupakan langkah menuju arah yang benar. Kami menyerukan semua negara di dunia untuk mengadopsi dan mengkonsolidasikan hak ini,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa perjuangan Palestina adalah perjuangan yang adil, karena Palestina telah diduduki oleh geng-geng pendudukan Israel sejak tahun 1948 Masehi, setelah terjadi kesalahan sejarah yang mengerikan oleh Inggris, diikuti Amerika Serikat dan negara-negara lain.

“Saat ini dunia telah menyadari penindasan terhadap rakyat Palestina, hak-hak mereka, dan bahwa hak-hak ini harus dikembalikan kepada pemilik asli tanah tersebut, dan bahwa narasi pendudukan Israel telah menjadi narasi palsu yang tidak memiliki dasar kebenaran, dan bahwa narasi Palestina telah mampu mencapai terobosan yang jelas di tingkat dunia, dan telah berhasil serta dikonsolidasikan,” tutur Ismail.

Langkah ini dilakukan mengingat perang genosida yang dilakukan oleh pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina yang tertindas. Sebab, perang ini mengungkap kriminalitas Israel dan menunjukkan bahwa ini adalah proyek pengganti, dan bahwa pengakuan ini datang sebagai hasil dari pengorbanan besar yang dilakukan oleh rakyat Palestina selama perang genosida selama puluhan tahun perjuangan dan perlawanan terhadap kehadiran pendudukan di tanah Palestina.

“Keputusan bersejarah dan berani yang diumumkan hari ini oleh negara Spanyol, Norwegia dan Irlandia adalah keputusan yang tepat, dan kami menyerukan semua negara di dunia untuk mengakui negara Palestina dengan alasan bahwa ini adalah hak internasional yang penting dan tidak dapat diterima, dapat dilewati, dan tidak ada stabilitas di wilayah tersebut kecuali dengan berakhirnya pendudukan, kembalinya hak kepada pemiliknya, dan berdirinya negara Palestina dengan kedaulatan penuh, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya,” demikian Ismail Abu Tsawabitha. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!